Keberadaan Pasar Modern dan Tradisional Perlu Diatur
Aktual

Keberadaan Pasar Modern dan Tradisional Perlu Diatur

YOZ
Bacaan 2 Menit
Keberadaan Pasar Modern dan Tradisional Perlu Diatur
Hukumonline

Para pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mengusulkan agar Komisi VI DPR memasukkan eksistensi pasar tradisional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perdagangan. Mereka khawatir keberadaan pasar tradisional hilang seiring pesatnya pembangunan pasar modern.

Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri mengatakan, substansi ekonomi kerakyatan masih jauh dari harapan jika RUU Perdagangan tidak mengatur keberadaan pasar modern dan tradisional.

"Di draf RUU Perdagangan hanya disebut dua kali yakni pasal 10 dan 11. Itu pun sangat sumir, semestinya dalam RUU Perdagangan bisa diperjelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir," kata Abdullah dalam dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (5/2).

Menurutnya, keberadaan pasar tradisional semakin tergusur oleh pasar modern. Pasar modern tumbuh sebesar 31,4 persen di tahun ini, sedangkan pasar tradisional menurun 8,1 persen. Abdullah mengusulkan dalam RUU Perdagangan diatur soal pembatasan pasar modern berdasarkan jumlah penduduk.

Dalam usulan IKAPPI, pasar modern terlarang untuk kota berpenduduk kurang dari 200 ribu, supermarket terlarang untuk kota berpenduduk kurang dari 400 ribu dan hypermarket tidak boleh untuk kota berpenduduk kurang dari 800 ribu. Hal ini diperlukan agar ada persaingan sehat antara pasar tradisional dengan pasar modern.

"Jam operasional pasar modern itu luar biasa," ujarnya.

Abdullah mengingatkan, selama ini pasar tradisional turut memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, terdapat 12 ribu pasar tradisional dengan jumlah 12,6 juta pedagang.

Tags: