Tom menimpali pertanyaan Ari. “Tidak dijelaskan secara detail menurut Saya. Saya masih bingung persisnya apa yang jadi masalah,” jawab Tom.
Kemudian, Ari juga menanyakan tentang hak pendampingan penasihat hukum pada setiap proses pemeriksaan. Maklum dalam KUHAP sudah diatur dalam Pasal 114 KUHAP perihal penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum sebelum maupun selama pemeriksaan.
“Pada waktu itu, Anda dikasih kesempatan memilih penasihat hukum sendiri?,” ujarnya.
Tom menimpali pertanyaan Ari. “Saya disampaikan karena tidak memilih penasihat hukum maka kami memilihkan penasihat hukum untuk Anda,” ujar Tom.
Sementara itu, jaksa sebagai pihak termohon tidak mengajukan pertanyaan kepada Tom. Alasannya karena dalam persidangan praperadilan Tom tidak hadir sebagai saksi untuk didengar keterangannya.
“Sesuai dengan penjelasan Yang Mulia kemarin, Pak Tom Lembong dihadirkan bukan sebagai saksi. Karena itu, kami mengikuti perintah tersebut dan tidak mengajukan pertanyaan,” ujar salah seorang anggota tim jaksa dalam persidangan.
















