Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong: Hanya Menjalankan Perintah Presiden
Terbaru

Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong: Hanya Menjalankan Perintah Presiden

Tak pernah sekalipun mendapat teguran ataupun sanksi dari pihak manapun dan tak pernah menjadi subjek investigasi dari pihak BPKP.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Tom menimpali pertanyaan Ari. “Tidak dijelaskan secara detail menurut Saya. Saya masih bingung persisnya apa yang jadi masalah,” jawab Tom.

Kemudian, Ari juga menanyakan tentang hak pendampingan penasihat hukum pada setiap proses pemeriksaan. Maklum dalam KUHAP sudah diatur dalam Pasal 114 KUHAP perihal penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum sebelum maupun selama pemeriksaan.

“Pada waktu itu, Anda dikasih kesempatan memilih penasihat hukum sendiri?,” ujarnya.

Tom menimpali pertanyaan Ari. “Saya disampaikan karena tidak memilih penasihat hukum maka kami memilihkan penasihat hukum untuk Anda,” ujar Tom.

Sementara itu, jaksa sebagai pihak termohon tidak mengajukan pertanyaan kepada Tom. Alasannya karena dalam persidangan praperadilan Tom tidak hadir sebagai saksi untuk didengar keterangannya. 

“Sesuai dengan penjelasan Yang Mulia kemarin, Pak Tom Lembong dihadirkan bukan sebagai saksi. Karena itu, kami mengikuti perintah tersebut dan tidak mengajukan pertanyaan,” ujar salah seorang anggota tim jaksa dalam persidangan.


Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info