Kebijakan PSBB Harus Mendapat ‘Restu’ Pemerintah Pusat
Berita

Kebijakan PSBB Harus Mendapat ‘Restu’ Pemerintah Pusat

PP 21/2020 dan Keppres 11/2020 untuk menjaga keselarasan penanganan baik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna agar pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 lebih efektif.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Corona Virus Disease (Covid-19) pada 31 Maret 2020. Saat bersamaan, Presiden menerbitkan Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

 

Penerbitan dua beleid itu didasarkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menyebut PSBB bagian respon kedaruratan kesehatan masyarakat. Keppres itu menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang penanggulangannya wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.   

 

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menilai kebijakan Presiden Jokowi menerbitkan PP PSBB dan Keppres No.11 Tahun 2020 itu sudah tepat. Menurutnya, dua kebijakan itu momentum menjaga keselarasan penanganan wabah Covid-19 baik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mencegah penyebaran Covid-I9.

 

“Ini agar pemerintah daerah tidak membuat kebijakannya sendiri-sendiri yang tidak sejalan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/4/2020). Baca Juga: Beredar Versi PP 21/2020, Ini Kata Kemensetneg

 

Bambang menegaskan dengan terbitnya kebijakan itu setiap penanggulangan Covid-19 melalui PSBB, pemerintah daerah harus mendapat  persetujuan pemerintah pusat. Hal ini sesuai Pasal 2 PP PSBB yang menyebutkan pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan kegiatan/pergerakan orang/barang dalam satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu dengan persetujuan Menteri Kesehatan.   

 

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (1) PP 21/2020 menyebutkan, “Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.”

 

Pasal 5 PP 21/2020 itu amanat Pasal 49 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan yang menyebutkan, “Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait