Kebijakan Terbaru Advokat Asing Masih Digodok
Utama

Kebijakan Terbaru Advokat Asing Masih Digodok

PERADI akan mendata ulang advokat asing yang berpraktik di Indonesia.

PIRHOT NABABAN
Bacaan 2 Menit

PERADI, kata Otto, tidak akan tinggal diam demi mengantisipasi advokat-advokat asing yang menyalahgunakan aturan. Makanya, PERADI dalam waktu dekat akan melakukan pendataan ulang advokat asing yang saat ini berpraktik di Indonesia. “Kami (PERADI, red), akan mewancarai satu persatu mereka (advokat asing, red),” ujarnya.

Kebijakan Pemerintah
Sementara itu, Presiden Law Asia Malathi Das menyatakan, isu mengenai advokat asing sepenuhnya tergantung pada kebijakan dari pemerintah negara yang bersangkutan. Hanya saja, Malathi menegaskan, pemerintah harus melibatkan organisasi advokat beserta pengacara lokal dalam memutuskan kebijakan advokat asing. Hal ini untuk mengetahui kebutuhan negara yang bersangkutan atas advokat asing.

Malathi melanjutkan, ada beberapa isu yang penting untuk disorot terkait dengan praktik advokat asing di sebuah negara. “Pertama mengenai expertise. Apakah advokat asing hanya bisa mempraktikkan hukum negaranya atau bisa juga hukum nasional negara bersangkutan,” jelas Malathi.

Contohnya seperti di Singapura, advokat asing dengan kualifikasi tertentu yang lulus PFE berhak mengajukan diri untuk memperoleh sertifikat advokat asing (Foreign Practitioner Certificate) dari Jaksa Agung Singapura. Dengan sertifikat ini, advokat tersebut bisa berpraktik di area-area hukum tertentu di Singapura.

Saat ini, Indonesia memang telah membatasi gerak advokat asing melalui Pasal 23 UU Advokat. Pasal tersebut mengizinkan kantor hukum Indonesia untuk mempekerjakan advokat asing, namun melarang advokat asing untuk beracara di pengadilan Indonesia, termasuk larangan untuk membuka kantor perwakilan.

BAB VII
ADVOKAT ASING

Pasal 23
(1) Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
(2) Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.
(3) Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara mempekerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal ini kemudian diimplementasikan lebih lanjut melalui Keputusan Menkumham No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004, yang diterbitkan saat posisi Menkumham dijabat oleh Hamid Awaluddin. Keputusan ini mengatur prosedur bagi advokat asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Larangan untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia, diakali oleh firma hukum asing dengan membuat afiliasi bersama kantor hukum lokal. Cara ini sudah dipraktikkan oleh berbagai kantor hukum asing seperti Baker & McKenzie yang menggandeng Hadiputranto, Hadinoto & Partners; O'Melveny & Myers LLP yang berafiliasi dengan Tumbuan & Partners; Herbert Smith yang meminang Hiswara Bunjamin & Tandjung; Allen & Overy bersama Ginting & Reksodiputro; dan masih banyak lagi.

Meski AEC membuat serbuan advokat asing menjadi tak terelakkan, sebenarnya momen ini juga bisa dimanfaatkan oleh kantor hukum Indonesia untuk bisa melakukan ekspansi, paling tidak di regional Asia Tenggara. Hal ini bukan tidak mungkin, karena tanpa AEC, kantor hukum Indonesia juga bisa menembus Singapura.

Per 1 November 2012, The Law Society of Singapore mencatat lima kantor hukum Indonesia yang memiliki perwakilan di Singapura, yakni Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro; Mataram Partners; Mochtar Karuwin Komar; Soemadipradja & Taher; dan Yufendy & Partners.

Tags: