Kebocoran Data Pribadi Peringatan bagi Ketahanan Siber
Terbaru

Kebocoran Data Pribadi Peringatan bagi Ketahanan Siber

Selain Polri, upaya penelusuan kebocoran data pribadi WNI tersebut juga dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, BPJS Kesehatan, serta Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Slamet Uliadi menyebutkan akan meminta klarifikasi Direktur BPJS Kesehatan terkait kebocoran data tersebut. "Saya panggil klarifikasi Senin (24/5) Dirut BPJS Kesehatan," kata Slamet.

Sebelumnya, akun Twitter @ndagels menginformasikan bocornya 279 juta data penduduk Indonesia. Informasi pribadi yang bocor meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, alamat, nomor telepon. Sementara itu, Kementerian Kominfo telah menyatakan, dari hasil investigasinya ditemukan bahwa dugaan kebocoran data tersebut adalah sampel data yang diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.

Akun bernama Kotz memberikan akses download (unduh) secara gratis untuk file sebesar 240 megabite (Mb) yang berisi 1.000.002 data pribadi masyarakat Indonesia itu. File tersebut dibagikan sejak 12 Mei 2021. Bahkan, dalam sepekan ini ramai menjadi perhatian publik. Akun tersebut mengklaim mempunyai lebih dari 270 juta data lainnya yang dijual seharga 6.000 dolar Amerika Serikat.

Juru Bicara Kemenkominfo) Dedy Permadi mengatakan data yang diduga kuat dengan data BPJS Kesehatan karena didasarkan data Nomor Kartu (Noka), Kode Kantor, Data Keluarga/Data tanggungan, dan status pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan.

"Sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak 20 Mei 2021. Investigasi menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di situs Raidforums.com. Akun Kotz merupakan pembeli dan penjual data pribadi atau reseller," kata Dedy Permadi, Jumat (21/5/2021) kemarin.

Dia menjelaskan, data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data. Dedy menegaskan Kemenkominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut. (ANT)

Tags:

Berita Terkait