Menanggapi pertanyaan terkait apakah hakim yang menangani perkara tersebut perlu mengundurkan diri, Yanto menjelaskan bahwa aturan terkait pengunduran diri hakim telah diatur secara jelas dan limitatif dalam Pasal 17 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Pasal 157 KUHAP.
"Jika tidak ada alasan atau keadaan yang disyaratkan dalam undang-undang tersebut, maka hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara," katanya.
Yanto juga mengingatkan bahwa Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 6 Ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Pengadilan. Jika ada pihak yang membuat kericuhan, Ketua Majelis Hakim berhak memerintahkan agar mereka dikeluarkan dari ruang persidangan demi menjaga ketertiban.
Menjawab pertanyaan apakah MA berwenang mencabut sumpah atau mem-blacklist oknum pengacara yang terbukti bersalah, Yanto menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang organisasi profesi advokat.
"Yang berhak memberhentikan seorang pengacara adalah organisasi profesi yang menaunginya. Jika dia anggota PERADI, maka PERADI yang berwenang memberhentikannya. Jika dia dari KAI, maka KAI yang berhak mengambil tindakan," kata Yanto.
Proses hukum terhadap pelaku akan ditangani oleh aparat penegak hukum, sedangkan sanksi etik akan diproses oleh organisasi profesi advokat terkait. Terkait kemungkinan adanya permintaan perlindungan dari oknum pengacara yang terlibat, Yanto menegaskan bahwa MA bukanlah lembaga yang memberikan perlindungan bagi saksi atau korban.
"Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan, bukan lembaga perlindungan. Untuk urusan perlindungan saksi atau hak asasi manusia, ada lembaga tersendiri yang bertugas menangani hal tersebut," tegas dia.
















