Kedua Kubu Saling Bantah di Kasus Merek Sushi Tei
Berita

Kedua Kubu Saling Bantah di Kasus Merek Sushi Tei

Perkara gugatan hak merek Sushi Tei dengan nomor perkara 59/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. ini masih disidangkan di PN Jakara Pusat.

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Dimana seolah-olah ada hubungan antara Boga Grup dengan Sushi Tei. Hal itu bisa dibuktikan dari di website dia (Boga Grup). Kemudian di beberapa kartu nama, brosur dan juga di wawancara-wawancara bahwa ini ada hubungan. Ini bagi kita sangat tidak benar, merugikan. Di kartu nama Kusnadi Rahardja, Boga Grup alamat di sini, sebenarnya ini alamat PT sushi Tei dan Sushi Tei bukan member of Boga Grup,” jelas James.

 

Dengan tindakan tersebut, pihaknya menduga ada maksud dan tujuan untuk mendongkrak popularitas Kusnadi secara pribadi lewat pemakaian merek Sushi Tei. Dan hal ini tidak dibenarkan karena mendompleng merek orang lain yang sudah terdaftar di Indonesia yang wajib dilindungi secara hukum,

 

“Nama Sushi Tei sendiri adalah nama badan hukum dari Sushi Tei Singapura dan Indoneisa. Jadi, untuk apa tujuannya mencantumkan merek Sushi Tei (sebagai bagian Boga Grup) kalau memang tujuannya untuk mendapatkan popularitas secara curang,” tudingnya.

 

Seperti diketahui, PT Boga Inti merupakan salah satu grup usaha kuliner yang posisi presiden direktur dan kepemilikan sahamnya juga dimiliki oleh Kusnadi. Sengketa gugatan ini tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 59/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama sengketa ini telah digelar pada Senin (16/9/2019) lalu.

 

Dalam persidangan tersebut, para penggugat menilai perbuatan para tergugat telah menimbulkan kesalahan persepsi di publik bahwa Sushi Tei merupakan bagian dari Boga Grup, sehingga merugikan penggugat. Atas kerugian tersebut, Sushi Tei menuntut ganti rugi sebesar total US$ 250 juta atau senilai Rp 3,5 triliun.

 

STI mendalilkan para tergugat tanpa persetujuan dari penggugat telah membuat pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan publik bahwa merek Sushi Tei merupakan bagian dari Boga Grup. Bentuk penyesatan informasi publik tersebut antara lain berupa pernyataan di situs Boga Grup mengenai salah satu pencapaian perusahaan adalah pencapaian restoran Sushi Tei.

 

Kemudian, James menuding terdapat produk-produk dari restoran Boga Grup yang memiliki kemasan fisik dengan mencantumkan merek Sushi-Tei. Selain itu, Kusnadi dalam sejumlah wawancara dengan media juga mengklaim Sushi Tei merupakan bagian dari Boga Grup. Temuan ini merupakan hasil due diligence dan dilakukan penelusuran. Akhirnya ditemukan adanya sejumlah pelanggaran oleh Kusnadi maupun Boga Inti, salah satunya penggunaan merek Sushi Tei tanpa izin.

Tags:

Berita Terkait