​​​​​​​Kedudukan Hukum Pemegang Benda Curian atau yang Hilang
Kolom Hukum J. Satrio

​​​​​​​Kedudukan Hukum Pemegang Benda Curian atau yang Hilang

​​​​​​​Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas tentang pencuri atau penemu tidak pernah bisa menjadi pemilik atas benda yang ia curia tau temukan, termasuk tidak bisa atas dasar daluwarsa.

RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio
J. Satrio

Keadaan menjadi lain, kalau si penemu atau si pencuri kemudian mengalihkan benda tersebut kepada orang lain dan --dalam rangkaian orang-orang yang mengoper benda itu-- ada yang membeli barang itu dari tempat-tempat atau dari orang yang disebutkan dalam Pasal 582 BW. (Baca: Kedudukan Hukum Secara Perdata Pembeli Barang Curian)

 

Kalau kita bandingkan pasal di atas dengan Pasal 1977 ayat (1) BW, maka --atas dasar adanya syarat benda itu “hilang atau dicuri” dalam Pasal 1977 ayat (2) BW-- bisa kita simpulkan, bahwa ketentuan Pasal 1977 ayat (2) BW tidak berlaku, kalau benda itu terlepas dari kekuasaan pemilik, atas dasar kehendaknya pemilik sendiri, seperti karena dipinjamkan atau dititipkan.

 

Dalam hal benda itu secara sukarela berada dalam tangan orang lain dari pemilik, yang kemudian menjualnya kepada pihak ketiga (C), maka pasal yang diterapkan adalah Pasal 1977 ayat (1) BW, kalau benda itu merupakan benda bergerak tidak atas nama.

 

Selanjutnya kita perlu memperhatikan ketentuan Pasal 582 BW, yang menetapkan: “Barangsiapa menuntut kembalinya suatu benda yang telah dicuri atau hilang, tak diwajibkan memberikan penggantian kepada si yang memegangnya, untuk uang yang telah dibayarkan guna membelinya, kecuali kebendaan itu dibelinya di pasar tahunan atau pasar lainnya, dilelangan umum atau dari seorang pedagang yang tekenal sebagai orang yang biasanya memperdagangkan barang-barang sejenis itu”.

 

Pasal di atas juga berbicara tentang hak menuntut (merevindikasi) barang yang hilang atau dicuri, tetapi di samping itu mengatur tentang kewajiban dari orang yang merevindikasi, kalau barang itu oleh si pemegang dibeli dari tempat tertentu. Jadi Pasal 1977 ayat (2) BW harus dibaca dalam hubungannya dengan Pasal 582 BW.

 

Hak revindikasi pemilik barang curian atau barang yang hilang memang diakui dalam Pasal 1977 ayat (2) BW, namun pelaksanaannya harus mengindahkan ketentuan Pasal 582 BW.

 

Kalau pelaksanaan Pasal 1977 ayat (2) BW harus mengindahkan ketentuan Pasal 582 BW, maka --sepanjang mengenai revindikasi barang yang hilang atau dicuri-- pelaksanaan hak revindikasi kreditur juga terkena pembatasan yang disebutkan dalam Pasal 1977 ayat (2) BW, yaitu dibatasi sampai 3 tahun. Artinya, sampai 3 tahun, benda curian (atau benda yang ditemukan) tetap menjadi milik si pemilik. Dalam 3 tahun sejak barang yang direvindikasi hilang atau dicuri, tidak bisa menjadi milik orang yang menguasainya, karena sewaktu-waktu bisa direvindikasi oleh pemiliknya.

 

Bagaimana batas waktu 3 tahun dalam Pasal 1977 ayat (2) BW ditafsirkan? Doktrin menafsirkan, bahwa batasan 3 tahun dalam Pasal 1977 ayat (2) BW hanyalah tertuju pada revindikasi benda curian atau benda hilang yang berada dalam tangan orang yang bukan penemu atau pencuri, sehingga ketentuan itu tidak berlaku kalau revindikasi tertuju kepada si penemu atau si pencuri sendiri.[1]

 

Ternyata: Hak revindikasi pemilik terhadap pencuri atau penemu tidak dibatasi waktu.

 

Dengan demikian bisa kita simpulkan, bahwa Pasal 582 BW merupakan pengaturan lebih lanjut dari hak si revindikator (berdasarkan Pasal 1977 ayat (2) BW), kalau benda revindikasi dibeli ditempat-tempat atau dari orang tertentu, sebagai yang disebutkan dalam Pasal 582 BW.

 

Perhatikan baik-baik, ternyata tempat di mana pihak ketiga (C) “membelinya” atau orang “dari siapa pihak ketiga membeli”, bisa mempunyai peranan penting, yang turut mempengaruhi posisi hukum pemegang terakhir (C). Kita melihat, dalam pasal di atas diatur khusus, kalau pemegang terakhir (si C) mendapatkan barang itu dari “membeli”. Hal itu kita simpulkan dari kata dalam bahasa aslinya, yang di dalam pasal itu ada disebut tentang “koopprijs” (harga pembelian).

 

Bagaimana, kalau dasar pengoperannya lain (bukan jual beli)? Karena syarat “beli” itu dikaitkan dengan kewajiban revindikator untuk mengganti kontraprestasi (uang pembelian) yang telah dikeluarkan oleh pemegang untuk mendapatkan benda itu, maka mestinya ada dasar untuk menafsirkan Pasal 582 BW secara luas, meliputi semua hubungan hukum atas beban, seperti tukar menukar.

 

Posisinya: A adalah pemilik benda X yang hilang atau dicuri; C adalah orang yang sekarang memegang benda X, yang telah diperolehnya dari membeli dari B.

 

Agar tidak kacau, perlu kiranya dijelaskan, bahwa dalam gambaran di atas,  peristiwa “beli” tertuju kepada hubungan antara penjual benda curian (B) dengan C, bukan antara A (pemilik) dengan penjual. Si penjual bisa P (pencuri) atau orang yang mengoper dari P, misalnya si B.

 

Tempat-tempat tertentu dan orang tertentu yang dimaksud dalam Ps. 583 B.W. adalah;

  • di pasar, termasuk di pasar tahunan;
  • di lelangan umum;
  • dari pedagang yang biasa memperdagangkan barang-barang sejenis itu.

 

Dari kedua pasal tersebut di atas bisa kita simpulkan, bahwa pada asasnya orang yang melancarkan hak revindikasi atas barang miliknya, yang hilang atau dicuri (A), tidak perlu untuk memberikan penggantian uang, untuk mana oleh si pemegang terakhir (C) telah ia keluarkan untuk medapatkan benda itu.

 

Perhatikan kata “pada asasnya; terhadap suatu asas bisa ada perkecualian. Terhadap hak revindikasi pemilik, yang disebutkan dalam Pasal 1977 ayat (2) BW dan Pasal 582 BW, ada perkecualiannya.

 

Perkecualiannya yaitu, kalau si pemegang terakhir mendapatkan barang itu  dari membeli:

  • di pasar, termasuk pasar tahunan;
  • di suatu lelang umum;
  • dari pedagang yang usahanya memang memperdagangkan barang-barang seperti yang hilang atau dicuri.

 

J. Satrio

 

[1]     C. Asser – J.H. Beekhuis, Zakenrecht, Algemeen Deel, hlm. 277.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info