Kedudukan Hukum Secara Perdata Pembeli Barang Curian
Kolom Hukum J. Satrio

Kedudukan Hukum Secara Perdata Pembeli Barang Curian

Tempat di mana dan dari siapa ia membeli, punya pengaruh terhadap kedudukkan hukum si pembeli barang curian.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Bagaimana kalau telah lewat 3 tahun? Setelah lewat 3 tahun, tetap saja si penemu dan si pencuri tidak menjadi pemilik dari benda yang dicuri.

 

Bukankah tidak ada undang-undang yang mengatakan, bahwa barang yang hilang atau dicuri itu, setelah lewat 3 tahun menjadi milik si penemu atau si pencuri? Kiranya adalah sangat tidak adil, kalau setelah 3 tahun, pencuri jadi pemilik benda yang ia curi.

 

Bahkan setelah 20 tahun dipegang, ia tidak bisa menjadi pemilik atas dasar kedaluwarsa yang acquisitive

 

Karena untuk memperoleh hak milik atas dasar daluwarsa disyaratkan adanya iktikad baik, padahal penemu dan pencuri --terhadap benda yang ia temukan atau curi-- iktikadnya buruk, karena ia tahu, barang itu bukan miliknya (baca Pasal 1963 BW).

 

Pencuri --terhadap benda yang ia curi-- posisi hukumnya kurang lebih adalah sama dengan penemu terhadap barang yang ia temukan.

 

J. Satrio

Tags:

Berita Terkait