Kejagung Berhentikan 58 Jaksa Nakal
Aktual

Kejagung Berhentikan 58 Jaksa Nakal

ANT
Bacaan 2 Menit
Kejagung Berhentikan 58 Jaksa Nakal
Hukumonline

Kejaksaan Agung menyatakan sebanyak 58 jaksa telah diberhentikan karena dinilai telah melakukan sejumlah perbuatan yang melanggar kode etik.

"Ke-58 jaksa yang diberhentikan itu pada 2012, sedangkan kalau berbicara keseluruhan termasuk pegawai maka ada 409 orang yang diberhentikan. Angka itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 29 jaksa diberhentikan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, dalam acara audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Jakarta, Selasa (14/5).

Dia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan atau pengaduan mengenai perilaku jaksa yang melanggar kode etik. Terlebih lagi, kata dia, bagian pengawasan di daerah semakin canggih menemukan jaksa nakal.

"Saya sendiri bingung mau buat apa lagi, banyak (jaksa) tertangkap tangan.Kita punya satgas buser sendiri," katanya.

Dia juga menyoroti dengan penanganan kasus tilang yang membuka celah adanya praktik menyimpang dari pengadilan dan kejaksaan.

"Kasus tilang misalnya ada 500 kasus tapi dia menyetor dari panitera hanya 300 kasus," katanya.

Selain itu, ia menyebutkan adanya trend baru putusan bocor hingga membuat koruptor bisa kabur terlebih dahulu."Tentunya ada keterlibatan pihak lain di belakang kasus itu," katanya.

Tags: