Kejagung Masih Telusuri Aliran Dana DW
Berita

Kejagung Masih Telusuri Aliran Dana DW

Kamis, Dhana Widyatmika, bersama istri, pejabat Inspektorat Jenderal Keuangan, dan karyawan PT Mobilindo akan diperiksa Kejagung.

Oleh:
nov
Bacaan 2 Menit
Kejagung Masih Telusuri Aliran Dana DW
Hukumonline

Penyidikan perkara Dhana Widyatmika (DW) masih terus bergulir. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri asal dan tujuan dana mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak golongan III C ini.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad, sampai hari ini penyidik masih mengevaluasi barang bukti yang disita dari sejumlah tempat. Untuk lebih jelasnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan DW dan beberapa saksi, termasuk istri DW, DA (diketahui bernama Diah Anggraini).

Penyidik akan memeriksa DW, DA, pejabat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan seorang karyawan PT Mobilindo bernama Djamal pada Kamis (1/3). Noor mengatakan pemeriksaan pejabat Itjen Keuangan dilakukan guna pembuktian kesalahan tersangka.

Pemeriksaan salah seorang karyawan PT Mobilindo karena DW diduga memiliki showroom jual beli mobil truk dengan yang bernamakan perusahaan tersebut. “Untuk DA, sementara pemeriksaan sebagai saksi. Saya tidak mengatakan sebagai tersangka. Hari kamis (DA dipanggil) sebagai saksi,” katanya, Selasa (28/2).

Namun, lagi-lagi Noor menolak membeberkan sumber uang DW berasal. Lantas dari mana penyidik dapat menerapkan pasal suap, gratifikasi, dan pencucian uang (money laundering)?

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini hanya mengatakan, untuk mendakwa seseorang nanti di pengadilan, tentunya Kejagung akan menerapkan pasal yang unsurnya terpenuhi. “Ada gratifikasi, penyuapan, money laundering, ya itu lah pasal-pasal yang untuk sementara dikenakan mengungkap kesalahan dia (DW),” terangnya.

Mengenai keterlibatan pihak lain selain DW, Noor meminta masyarakat bersabar dan memberi waktu penyidik bekerja. Kemudian, mengenai kemungkinan DW akan ditahan, Noor menegaskan bahwa hal itu belum diketahui karena semuanya adalah kewenangan penyidik.

Dengan adanya rencana pemeriksaan tersebut, DW yang dikonfirmasi melalui telepon faximile-nya tak membenarkan ataupun membantah rencana pemeriksaan. Meski sempat mengaku sebagai DW, “Iya saya (DW),” dia lalu menutup telepon ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai kesiapannya untuk diperiksa penyidik Kejagung.

Walau begitu, dalam surat permohonan izinnya kepada Kepala Unit Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, DW mengatakan dirinya dan keluarganya kaget dengan pemberitaan media. Menurutnya, terdapat informasi yang tidak benar dalam pemberitaan media.

“Namun, mengingat adanya proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI yang menempatkan saya sebagai tersangka, maka saya sangat menghormati dan bersikap kooperatif atas jalannya proses penyelidikan. Saya siap memberikan penjelasan atau klarifikasi dan atau konfirmasi di hadapan penyidik atau melalui prosedur yang tepat,” paparnya dalam surat izin tersebut.

Pembenahan internal
Terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengaku belum mengetahui mengenai rencana pemeriksaan DA dan pejabat Itjen Kemenkeu. Meski demikian, Dedi menjelaskan Ditjen Pajak telah melakukan pembenahan internal dengan adanya kasus seperti DW dan Gayus Halomoan Tambunan.

“(Dengan) pemberlakuan whistle blowing system, penguatan nilai-nilai Kemenkeu, seperti integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. (Ada pula) training soft dan hard skill kepada pegawai,” ujarnya kepada hukumonline.

Untuk diketahui, pada 16 Februari 2012 lalu, Kejagung telah menetapkan DW sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga telah mengajukan permohonan cekal terhadap DW. Penyidik juga melakukan penggeledahan, penyitaan, serta pemblokiran terhadap aset DW.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dokumen, sertifikat, uang dalam pecahan rupiah dan dollar, serta logam mulia berupa emas yang saat ini sudah disita penyidik. Uang tunai yang disita Kejagung sebesar Rp28 miliar dan AS$270 ribu. Ada pula transfer sebesar AS$250 ribu dan uang Rp60 miliar di rekening yang diduga milik DW.

Selain itu, Kejagung juga telah menyita satu unit mobil mini cooper seharga Rp550 juta. Namun, saat ini Kejagung masih mengevaluasi total nilai aset DW yang sudah disita penyidik. Padahal, jumlah harta kekayaan yang dilaporkan DW pada Juni 2011 hanya sebesar Rp656,72 juta. 

Tags: