Soal kehadiran sejumlah aparat kepolisiandi kediaman Susno, menurut Basrief bukan untuk menghalangi eksekusi. Tindakan itu semata untuk menjaga keamanan. Apalagi banyak masyarakat menonton ‘adegan’ tersebut dan dikhawatirkan ricuh. Karena pertimbangan itu, Susno diboyong ke Polda Jabar. Kemudian terjadi mediasi. Sayangnya, proses itu berjalan alot dan tidak menemui titik temu hingga larut malam.
Basrief menegaskan dalam melakukan eksekusi perlu dipertimbangkan agar tidak menimbulkan persoalan baru dari sisi penegakan hukum. “Oleh karena itu kita jadwal ulang eksekusi itu. Insya Allah hari ini kita sepakati semua dan mekanismenya, teknis strateginya seperti apa kedepan, itu kita sepakati,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo kemudian menyatakan berkomitmen dalam rangka penegakan hukum. Menurutnya koordinasi dengan Kejagung berangkat dari ketentuan perundangan yang berlaku. Selain itu, kata Timur, pelaksanaan eksekusi terhadap seorang terpidana menjadi kewenangan jaksa selaku eksekutor. “Polri dalam hal ini mengamankan pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
Kapolri menambahkan eksekusi terhadap seorang terpidana mesti dalam keadaan kondusif. Menurutnya, kepolisian hanya membantu pengamanan pelaksanaan eksekusi. Soal berhasil tidaknya eksekusi, Timur menyerahkan kepada pihak kejaksaan. “Saya tegaskan lagi polisi hanya mengamankan. Samua berangkat dari ketentuan hukum, pelaksana eksekusi adalah jaksa agung,” ujarnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar berpendapat eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan jaksa. Menurutnya, jika kejaksaan mewakili pihak masyarakat, seharusnya Susno langsung dieksekusi. “Eksekusi saja biar gak bingungmasyarakat,” ujarnya.
Menurutnya putusan kasasi tak terpengaruh dengan adanya perbedaan penafsiran. Akilmenambahkan, aparat penegak hukum lainnya yakni kepolisian harus membantu proses eksekusi. “Aparat hukum yang lain wajib membantu,” ujarnya.
Terpisah, Anggota Komisi Hukum Bambang Soesatyo menilai pertemuan antara Jaksa Agung dan Kapolri dinilai tepat. Pertemuan itu akan dapat menyamakan persepsi dalam memahami undang-undang. “Dua pimpinan itu harus duduk bersama, jangan masing-masing pihak merasa benar dan merasa berhak,” ujarnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar menyatakan kehadiran aparat kepolisian di kediaman Susno disalahartikan sebagian kalangan. Padahal, polisi membantu pengamanan eksekusi agar tidak terjadi kericuhan. “Tidak ada yang menghalangi. Ini disalahartikan polisi halangi eksekusi tim eksekutor kejaksaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam proses eksekusi selalu ada unsur kepolisianuntuk menjaga ketertiban. “Untuk melindungi semua pihak supaya tidak ada konflik fisik. Hukum harus dihormati,” ujarnya.
Terpisah, Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan polemik landasan hukum yang berbeda penafsiran perlu diperjelas oleh MA. Ia menyarankan agar kejaksaan meminta penjelasan ke MA. “Jadi dalam hal ini, Polda Jabar tidak bisa dinilai berusaha melindungi Susno,” pungkasnya.
















