Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Terbaru

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Para tersangka berasal dari kalangan perusahaan swasta.

CR 33
Bacaan 4 Menit

Pada 7 Juni 2016, tersangka Tom Lembong juga memberikan persetujuan impor GKM sebanyak 110 ribu ton kepada PT KTM. Gula hasil olahan dari perusahaan-perusahaan tersebut dijual di pasaran dengan harga Rp16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13.000 per kilogram. PT PPI bahkan menerima imbalan sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan tersebut.

Menurut Kejagung, penerbitan izin impor ini menyebabkan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional tidak tercapai. “Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, Saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai," kata Qohar.

Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebanyak tujuh tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Sementara dua tersangka lainnya, yaitu HAT dan ES, masih dalam proses pencarian oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut, Kejagung pun telah memeriksa hampir 80 orang saksi dalam proses penyidikan kasus ini. Qohar menegaskan bahwa penyidik selalu bekerja secara hati-hati dalam menentukan apakah seseorang layak dimintai pertanggungjawaban.

“Apakah kemudian ada peran yang lain, termasuk dari Kementerian Perdagangan? Semua saksi, sudah lebih dari 70 orang, mungkin hampir 80 saksi sudah kita mintai keterangan, termasuk peran masing-masing para saksi, baik yang secara langsung dalam perkara ini maupun yang hanya mengetahui, melihat atau mendengar,” ucapnya.

Qohar menegaskan jika penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka penetapan tersangka akan dilakukan. Namun, jika belum, proses penyidikan akan terus berlanjut tanpa adanya penetapan tersangka.

“Ketika ditemukan alat bukti yang cukup minimal dua alat bukti maka pasti penyidik akan melakukan permintaan pertanggungjawaban dengan penetapan tersangka. Akan tetapi, kalau belum, tentu kami tidak akan masuk ke sana,” tegas Qohar.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info