Kejagung Tolak Intervensi Penerima Beasiswa
Berita

Kejagung Tolak Intervensi Penerima Beasiswa

Kejaksaan Agung tidak melihat adanya syarat yuridis yang dapat dipenuhi oleh pemohon intervensi.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Lebih jauh Dachamer menjelaskan, gugatan yang diajukannya tidak mempermasalahkan perbuatan para tergugat yang berupa penggunaan uang yayasan untuk pemberian beasiswa. Pemberian beasiswa itu bukan perbuatan melawan hukum. Kami pun memiliki keinginan agar kegiatan penyaluran beasiswa oleh tergugat II (Yayasan Supersemar, red), dapat terus dilakukan.

 

Atas alasan yang telah dikemukakannya, maka Dachmer memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam putusan selanya menyatakan permohonan intervensi tidak memenuhi syarat hukum. Dan menyatakan permohonan intervensi tidak dapat diterima, tandasnya.

 

Jika Kejagung menolak intervensi, maka kuasa hukum Soeharto  dan Yayasan Supersemar  berpendapat lain. Dalam tanggapannya yang dibacakan oleh Wimboyono Seno Adji, pihak tergugat malah mendukung permohonan intervensi. Kami berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan intervensi, kata Wimboyono.

 

Wimboyono berpendapat, KMA-PBS adalah pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara ini. Lebih jauh ia menyebutkan, kepentingan hukum KMA-PBS adalah sebagai penerima beasiswa dari Yayasan Supersemar. Seperti disebutkan oleh pemohon intervensi, bahwa setiap alumni dan penerima beasiswa pasti tergabung di dalam KMA-PBS, ungkapnya. Walhasil, Wimboyono menilai keberadaan pemohon intervensi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi tergugat Yayasan Supersemar.

 

Di sisi lain, lanjut Wimboyono, sebagian besar para penerima beasiswa telah menyelesaikan studinya berkat bantuan beasiswa yang dikucurkan oleh tergugat II. Karenanya, tergugat II dapat dikatakan sebagai mitra pemerintah di dalam mencerdaskan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh pembukaan UUD 1945.

 

Sementara, Munir Fuady, kuasa hukum KMA-PBS, di luar persidangan mengaku menyesalkan sempitnya penafsiran JPN atas permohonan intervensi. Sebenarnya kita masuk kedalam perkara ini, hanya untuk melihat kepentingan kita. Sayang, pihak penggugat tampaknya memandang sempit kepentingan kita, terang Munir.

 

Lebih jauh Munir menjelaskan, jika gugatan penggugat dalam perkara ini dikabulkan hakim, maka seluruh aset yayasan akan disita oleh penggugat. Jika hal itu terjadi. Maka amanat pembentukan yayasan dalam membantu siswa berprestasi untuk menyelesaikan studinya menjadi terbengkalai. Itu lah kepentingan utama kami, pungkasnya.

Tags: