Kejaksaan Pertanyakan Kebijakan Habibie yang Melanggar Keppres
Berita

Kejaksaan Pertanyakan Kebijakan Habibie yang Melanggar Keppres

Kejaksaan kembali memeriksa mantan Presiden Habibie berkaitan dengan kasus korupsi dana non-budgeter Bulog Rp40 miliar. Kepada Habibie, kejaksaan kembali mempertanyakan kebijakannya soal pengunaan dana non-budgeter Bulog dalam menanggulangi daerah rawan pangan di beberapa daerah di Pulau Jawa.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Pertanyakan Kebijakan Habibie yang Melanggar Keppres
Hukumonline

"Uang Rp40 miliar diserahkan langsung kepada Akbar Tandjung, sewaktu masih menjabat Mensesneg dalam rangka penyaluran sembako," papar Yan Juanda seusai mendampingi Habibie memberikan keterangan kepada jaksa penyidik di Gedung Jamintel Kejagung (26/2).

Habibie diperiksa sebagai saksi atas tersangka Akbar Tandjung untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya pada Senin  (25/2). Menurut Yan, Habibie tetap menegaskan bahwa intruksi yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara harus tetap merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maksudnya, cara dan pemanfaatan dana Rp40 miliar harus sesuai dengan ketentuan menggenai anggaran. Namun, harus tetap memperhatikan masalah waktu untuk penyediaan sembako yang sangat mendesak. "Jadi walaupun segera, tetapi dengan tetap mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku," kata Yan.

Pada pemeriksaan kedua ini, sepertinya jaksa mempertanyakan kembali peran Akbar dalam penyaluran sembako, dan hasil rapat terbatas pada 10 Pebruari 1999 yang hanya dihadirkan tiga menteri yaitu Menkokesra dan Taskin, Menkoindag/Kabulog dan Mensesneg.

Golkar tidak disinggung

Menjawab pertanyaan soal keterlibatan Partai Golkar dalam penyalahgunaan dana Rp40 miliar, Yan menegaskan bahwa jaksa sama sekali tidak menyinggung Partai Golkar. "Pertayaan jaksa hanya khusus mengenai kebijakan Habibie yang berkaitan dengan sembako untuk bagi daerah rawan pangan," jelas Yan.

Lebih jauh Yan juga mengemukakan bahwa kliennya tidak pernah mengklaim dirinya tidak bersalah. Pasalnya, itu sepenuhnya menjadi kewenangan pihak jaksa penyidik untuk menentukan salah tidaknya seseorang. Selama pemeriksaan, Habibie hanya membeberkan fakta-fakta yang dia lihat, dia ketahui, dan dia alami sendiri.

Sementara mengenai keterangan Akbar bahwa dirinya telah memberikan laporan lisan kepada Habibie perihal penggunaan dana Rp40 miliar untuk pengucuran sembako, Yan membantahnya. "Yang pasti Habibie belum pernah mendapatkan laporan secara tertulis dari Akbar Tandjung," ujarnya

Halaman Selanjutnya:
Tags: