Kejaksaan Resmikan Sistem Pengadaan Secara Elektronik
Aktual

Kejaksaan Resmikan Sistem Pengadaan Secara Elektronik

ANT
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Resmikan Sistem Pengadaan Secara Elektronik
Hukumonline
Kejaksaan, Rabu, meresmikan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kejaksaan Agung guna mencegah terjadinya penyimpangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu, menjelaskan LPSE merupakan wadah untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan kejaksaan.

"Tujuannya untuk menciptakan transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa secara elektronik," katanya.

Proses pengadaan barang/jasa secara online melalui internet dinilai sebagai solusi yang tepat dan akan mendapatkan pengawasan langsung dari masyarakat sehingga diharapkan dapat terhindar dari penyimpangan-penyimpangan.

Ia menambahkan ULP dibentuk agar proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Kejaksaan Agung RI dapat terlaksana dengan profesional, bebas dari intervensi, kolusi, korupsi, dan nepotisme.

"Tujuan pembentukannya ingin membangun sebuah sistem yang dapat meminimalkan terjadinya penyimpangan/kekeliruan dalam pelaksanaan pengadaan barang/Jasa," katanya.

Ia menjelaskan adanya LPSE dan ULP sebenarnya telah diwujudkan pada 2012, saat kejaksaan RI melakukan Memorandum Of Understanding (Mou) dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI.

Penandatanganan Mou tersebut, kata dia, dimaksudkan agar pelaksanaan pengadaan barang dapat diwujudkan secara nasional dimana pada saat itu Kejaksaan RI memanfaatkan fasilitas LPSE milik Kementerian Keuangan.

"Hingga Kejaksaan RI mencoba memandirikan keberadaan LPSE dengan membangun infrastruktur yang dibutuhkan sehingga benar-benar dapat dan mampu memberikan pelayanan yang baik untuk ULP/PPK dan Penyedia Barang/Jasa," katanya.
Tags: