Kejaksaan Tak Boleh Sembarangan Lagi Bredel Buku
Berita

Kejaksaan Tak Boleh Sembarangan Lagi Bredel Buku

Pihak Kejaksaan belum bersikap soal putusan MK ini.

IHW/Nov
Bacaan 2 Menit

 

Namun begitu, Erwin yang memiliki kewenangan langsung mengawasi peredaran buku dan barang cetakan yang dianggap bertentangan dengan ketertiban umum itu mengakui bahwa putusan MK itu bersifat final. “Tidak ada upaya hukum untuk mengubah putusan itu.”

 

Yang pasti, lanjut Erwin, pihak Kejaksaan berada dalam posisi menghormati dan menerima putusan MK itu. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info