Namun begitu, Erwin yang memiliki kewenangan langsung mengawasi peredaran buku dan barang cetakan yang dianggap bertentangan dengan ketertiban umum itu mengakui bahwa putusan MK itu bersifat final. “Tidak ada upaya hukum untuk mengubah putusan itu.”
Yang pasti, lanjut Erwin, pihak Kejaksaan berada dalam posisi menghormati dan menerima putusan MK itu.
















