Kontradiktif
Jika dalam kasus Hartono, Kejaksaan hanya bergerak di dalam negeri, lain halnya dalam kasus dugaan korupsi di Kedubes RI di China. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung mengirimkan tim penyidik langsung ke Negeri Tirai Bambu itu. Tetapi untuk ‘mengejar' Hartono ke Singapura –yang diakui Marwan hanya sekitar satu jam perjalanan dari Indonesia – Kejaksaan masih enggan mengirimkan tim. Kejaksaan lebih memilih berkoordinasi dengan Kedubes RI di Singapura.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M. Jasman Panjaitan, memberikan argumentasi. Menurut Jasman, mengirimkan tim penyidik ke Singapura sama saja membuang dana. Sebab, proses penyidikan sulit dilakukan karena ‘Hartono kan berobat'. Kasus dugaan korupsi Sisminbakum dan biaya kawat di Kedubes RI di China adalah dua hal yang berbeda. Dalam kasus korupsi di KBRI, saksi-saksi tinggal di China.
Dihubungi hukumonline, pengajar Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ), Chaerul Huda mengatakan tidak bisa seorang saksi diubah statusnya menjadi tersangka begitu saa. Tidak ada hubungannya seseorang ditetapkan sebagai tersangka dengan statusnya sebagai saksi, ujarnya. Seorang saksi adalah orang yang melihat, mengalami, dan mendengar suatu tindak pidana. Tersangka adalah orang yang melakukan tindak pidana. Sama sekali dua perbuatan yang berbeda.
Chaerul menambahkan tidak bisa orang yang dipandang sebagai saksi berubah menjadi tersangka untuk tindak pidana yang sama. Tidak ada relevansinya antara dia mangkir dengan dia dijadikan tersangka, ujarnya.
Kalaupun Hartono ditetapkan sebagai tersangka, bukan lantaran dia mangkir sebagai saksi. Jika dia mangkir, bawa dan hadirkan secara paksa, ujarnya. Persoalan Hartono, menurutnya bisa ditetapkan sebagai tersangka kalau memang dia dipandang melakukan tindak pidana.
Dihubungi terpisah, peneliti hukum pada Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan, ICW justru menyayangkan kurangnya koordinasi Kejaksaan dengan Imigrasi sehingga Hartono bisa lolos ke Singapura
















