Kejelasan Regulasi Telematika Pengaruhi Iklim Investasi
Berita

Kejelasan Regulasi Telematika Pengaruhi Iklim Investasi

Bak punguk merindukan bulan, seperti itulah kondisi telematika di Indonesia. Pasalnya, hingga kini belum ada satu ketentuan perundangan yang mendukung bisnis dan investasi di bidang telematika ini. Akhirnya, tidak jarang pelaku usaha berjalan tanpa regulasi yang jelas.

Ram/APr
Bacaan 2 Menit
Kejelasan Regulasi Telematika Pengaruhi Iklim Investasi
Hukumonline

Dalam pelantikan Deputi Menteri Negara Komunikasi dan Informasi (Menneg Kominfo) beberapa waktu lalu di Jakarta, Syamsul Muarif mengatakan bahwa sebagai sebuah bidang yang relatif baru, dunia telematika Indonesia saat ini seperti belantara yang belum ada aturannya.

Berkaitan dengan hal itu, Syamsul menyatakan bahwa pihaknya berupaya agar bagaimana hutan belantara ini menjadi hutan yang produktif. "Untuk itu, sektor telematika ini  perlu dibangun dengan pola kemitraan," cetus Syamsul.

Syamsul mengakui bahwa jajaranya saat ini masih memiliki banyak keterbatasan dan kelemahan. Karena itu, perlu dibangun suatu stategi yang jitu, terutama dalam membangun kerjasama dengan dunia bisnis dan masyarakat.

"Tidak ada pilihan lain selain membangun kemitraan dengan berbagai pihak terkait," ujar syamsul. Menurutnya, perlu dibangun kerjasama dengan seluruh lembaga terkait baik dalam dan luar negeri. Terutama, dalam memanfaatkan dan mengembangkan telematika untuk e-government.

Dana yang dibutuhkan untuk membangun e-government tidak sedikit. "Tidak mungkin pemerintah menyediakan dana yang demikian besarnya untuk membangun fasilitas tersebut," tambah Syamsul.

Membuka iklim investasi 

Ashwin Sasongko, Deputi Bidang Telematika Kementerian Komunikasi di hari pertama kerjanya (26/11) mengemukakan keinginannya untuk membuat iklim investasi di sektor telematika ini menjadi sehat dan berkembang.

Pola investasi dimaksud dapat dilakukan dengan berbagai cara. Misalkan saja investasi langsung atau membuat satu kerjasama dengan luar negeri. Ambil contoh, dalam pembuatan stasiun televisi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info