Kekosongan Jabatan OJK, Menkeu Targetkan Ketua Baru dalam Dua Minggu
Terbaru

Kekosongan Jabatan OJK, Menkeu Targetkan Ketua Baru dalam Dua Minggu

Proses seleksi akan dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pihak yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam proses penjaringan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: RES
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: RES

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan akan segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk mengisi kekosongan jabatan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pansel tersebut akan bertugas menyeleksi dan menetapkan pejabat pengganti pada tiga posisi strategis di OJK yang kosong setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri.

Ia mengatakan, proses pembentukan panitia seleksi telah resmi dimulai. Pemerintah bergerak cepat agar roda pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan optimal di tengah dinamika pasar keuangan yang belakangan mengalami tekanan.

"Ada (pansel), sudah kita mulai. Kita mulai prosesnya hari ini. Sudah mulai jalan," ujarnya kepada awak media seusai acara Rapat Koordinasi Nasional Pusat-Daerah di Sentul International Convention Center (SICC), Jawa Barat, Senin (2/2).

Baca Juga:

Menurut Purbaya, pansel akan bekerja dalam waktu singkat dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah menargetkan dalam kurun waktu paling lama dua minggu sudah ada pejabat OJK definitif yang terpilih. Bahkan, kejelasan mengenai sosok Ketua OJK diharapkan dapat diperoleh dalam waktu yang lebih cepat.

"Saya pikir cepat, seminggunya sudah ada clear siapa yang menjadi Ketua OJK. Mungkin dalam waktu dua minggu paling lambat kita punya Ketua OJK baru," bebernya.

Ia menegaskan, proses seleksi akan dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pihak yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam proses penjaringan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info