Kelakuan Sasaeng Bikin Geleng-Geleng Idol
Terbaru

Kelakuan Sasaeng Bikin Geleng-Geleng Idol

Belajar hukum pidana dari fans garis keras idol Korea.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 1 Menit
Kelakuan Sasaeng Bikin Geleng-Geleng Idol
Hukumonline

Tindakan sasaeng kian bikin geram. Sudah banyak idol Korea yang menjadi korban perilaku obsesifnya. Kalau seandainya tindakan tersebut dilakukan di Indonesia, bagaimana hukum memandangnya?

 

#BiarMakinPaham, Mimin sudah rangkum penjelasan mengenai berbagai perilaku sasaeng beserta ancaman pidananya di Indonesia. Simak sampai habis, ya!

 

Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu!

 

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) - bit.ly/KUHP_HOL
  2. UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) - s.id/UU_ITE -  sebagaimana telah diubah oleh UU 19/2016 (“UU 19/2016”) - s.id/19_2016
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/196”) - bit.ly/Permenkominfo20_2016
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”)- s.id/Perma_2_2012

 

Putusan:

Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013 - bit.ly/MK1_2013

Tags: