Kemandirian Penyelenggara Pemilu Bukan Berarti Melarang Orang Parpol
Berita

Kemandirian Penyelenggara Pemilu Bukan Berarti Melarang Orang Parpol

Forum Konstitusi menyatakan kata ‘mandiri’ dalam Konstitusi bukan berarti orang parpol tidak bisa masuk sebagai penyelenggara pemilu.

Sam
Bacaan 2 Menit

 

Di luar itu, Zain berpendapat seharusnya regulasi pemilu hanya satu. Tidak terpecah seperti yang berlaku sekarang. Argumen Zain didasarkan pada Pasal 22e ayat (6) UUD 1945. Menurutnya, dalam pembahasan amandemen UUD 1945 beberapa tahun lalu, tidak ada arahan sama sekali untuk memisahkan regulasi pemilu. “Pengertian yang kami rumuskan, adalah pemilu presiden diatur dalam UU Pemilu yang ada, bukan berdiri sendiri satu undang-undang,” papar mantan Badan Pekerja MPR ketika proses amandemen UUD 1945 ini.

 

Wakil Ketua Forum Konstitusi Slamet Effendy Yusuf mengatakan UU No 22 Tahun 2207 sebenarnya tidak perlu ada. “Jadi sekarang saatnya DPR berkonsolidasi untuk mengembalikan pemilu ini kepada Konstitusi. Bahwa akibat pasal 22e ayat (6), UU Pemilu hanya satu. Tidak ada UU penyelenggara pemilu, Pemilu DPR, DPRD, DPD, Pemilu presiden, dan Pemilu Kepala Daerah,” terang Slamet.

 

Anggota Panja dari Fraksi PDIP Eddy Mihati Wibowo mengaku mendapat pencerahan dari penjelasan Forum Konstitusi. “Dengan pencerahan yang diberikan oleh Forum Konstitusi , mestinya saat ini kita sudah bisa memastikan tidak ada lagi pembahasan UU Pemilu yang parsial. Yang harusnya kita susun adalah revisi UU Pemilu,” papar Eddy.

 

Anggota Panja lainnya, Nurul Arifin mengusulkan agar dibentuk suatu wadah tempat para wakil partai melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemilu. “Satu forum untuk tempat para wakil parpol, untuk ikut melaksanakan dan mengawasi pemilu nantinya,” tegas mantan artis era 90-an ini.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info