Pengawasan hingga saat ini belum mendapatkan rekaman percakapan dan kepastian boleh tidaknya Ayin diperiksa oleh pengawasan internal Kejagung. Rahardjo mengatakan, KPK tidak bersedia menyerahkan rekaman percakapan lantaran alat bukti itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Demikian pula Ayin yang dianggap KPK sudah berada di bawah kekuasaan Pengadilan. Urusan permohonan untuk menghadirkan dua alat bukti itu di Kejagung diserahkan KPK pada kebijakan hakim di pengadilan Tipikor.
Pengawasan, lanjut Rahardjo, saat ini sedang berkoordinasi dengan majelis hakim pengadilan Tipikor. Akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap diri Artalyta, ujar Rahardjo. Lantaran belum jelas didapat jadwal dari majelis, Rahardjo tidak bisa memastikan kapan Ayin akan diperiksa Pengawasan Internal Kejaksaan Agung.
Rahardjo menegaskan, pemeriksaan di bagian pengawasan hanya terbatas pada disiplin pegawai seperti diatur dalam PP 30/1980 tentang Disiplin Pegawai. Bagian pengawasan tidak akan mengusut lebih jauh ada tidaknya dugaan tindak pidana. Kalau pidananya, tentu bukan kewenangan kami. Itu bagian penyidikan tindak pidana khusus, urainya. Seperti hari sebelumnya, pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam itu didampingi oleh Komisi Kejaksaan.
Menurut Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto, Pengawasan internal Kejaksaan mestinya mengusut lebih jauh kedekatan Kemas dengan Ayin. Dengan demikian, hal ini akan menguak kesejatian di balik penghentian pengusutan terhadap perkara BLBI I dan II.
Selain pelanggaran disiplin pegawai, lanjut Hasril, kedekatan seorang jaksa dengan orang yang patut diduga berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan merupakan sebuah pelanggaran kode etik korps Adhyaksa. Terlebih jika hubungan itu telah mengakibatkan penyalahgunaan wewenang, tugas dan kewajiban. Benang merah antara kasus suap Urip dengan penutupan penyelidikan BLBI I dan II seharusnya menjadi fokus dalam pemeriksaan internal Kejaksaan.
Penghujung Februari silam, Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan terhadap kasus BLBI terkait Bank Dagang Negara Indonesia dan Bank Central Asia dengan alasan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam perkara itu. Tiga hari setelah pengumuman penghentian pengusutan dan pembubaran tim, jaksa Urip tertangkap tangan menerima uang senilai AS$660 ribu dari Artalyta Suryani, orang yang dikenal dekat dengan obligor BLBI Sjamsul Nursalim.
















