Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kembali di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) pemilihan umum 2019 menjalani pemeriksaan hampir 4 jam di Gedung KPK.
Usai menjalani pemeriksaan, Hasto didampingi penasihat hukumnya, Maqdir Ismail menyampaikan pemeriksaan kali ini dalam rangka gelar perkara suap dan penghalangan penyidikan. Dia menegaskan, Hasto bakal kooperatif dengan KPK untuk proses pemeriksaan selanjutnya
“Sekali lagi kami ingin sampaikan terima kasih atas perhatian media selanjutnya pemeriksaan akan datang akan diikuti sesuai kebutuhan pihak penyidikan,” ujar Maqdir menjelaskan kepada media usai menjalani Hasto pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (13/1/2025).
Baca juga:
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Begini Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
- PDIP: Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Politisasi Hukum

Hasto dan tim penasihat hukumnya meninggalkan Gedung KPK. Foto: RES
Sementara itu, Hasto menyampaikan siap menjalani proses pemeriksaan KPK secara keseluruhan. Sebelum pemeriksaan, Hasto menyampaikan akan mengajukan praperadilan atas kasus ini. Tapi yang pasti, kedatangannya ke Gedung KPK memenuhi seluruh kewajibannya sebagai warga Indonesia yang taat hukum dan menjunjung supremasi hukum berkeadilan.
“Saya akan beri keterangan sebaik-baiknya. Namun sesuai diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana saya memiliki suatu hak untuk praperadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap yang menjerat eks Calon Legislatif PDIP 2019, Harun Masiku pada Desember 2024 lalu. KPK mengungkapkan ada bukti peran Hasto dan Donny pada kasus yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio F.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan Hasto berupaya agar Masiku lolos menjadi Anggota DPR RI 2019-2024 melalui penempatan daerah pilihan di Sumatera Selatan I hingga melobi Anggota DPR 2019-2024 terpilih Riezky Aprilia yang berasal dari dapil yang sama untuk mengundurkan diri dan digantikan Masiku.
Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan Riezky mendapatkan suara sebanyak 44.402.
”Hasto berperan menempatkan Masiku pada Dapil 1 Sumsel padahal berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Lantaran upaya-upaya tersebut belum berhasil, menurut Setyo, Hasto bekerja sama dengan Masiku, Saeful, dan Donny melakukan penyuapan kepada Wahyu dan Tio. Dijelaskan Setyo, pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu.
Dalam pertemuan itu, Hasto meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yaitu Masiku dari Dapil 1 Sumsel dan Maria Lestari dari Dapil 1 Kalbar. Dari proses pengembangan penyidikan, terdapat bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.
”Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan,” ujarnya.
Atas perbuatan Hasto tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024. Dalam SPDP tersebut menguraikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto bersama Masiku dan kawan-kawan.
Yakni berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu selaku Anggota KPU 2017-2022 bersama dengan AGUSTIANI TIO F terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024, sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain terjerat tindak pidana pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, KPK juga menjerat Hasto dengan tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 UU 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..
















