Kemenag Harus Tindak Pelaku Pungli di KUA
Aktual

Kemenag Harus Tindak Pelaku Pungli di KUA

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Kemenag Harus Tindak Pelaku Pungli di KUA
Hukumonline

Persoalan pungutan liar (Pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) bukan menjadi rahasia umum. Penyimpangan tersebut kerap terjadi. Korbannya adalah mereka yang hendak melangsungkan pernikahan. Oleh karena itu, tindakan pungli tak bisa dibiarkan tumbuh subur.

"Bagaimanapun pungli ini merupakan bentuk pemerasan atau setidaknya merupakan gratifikasi," ujar anggota Komisi III DPR, Indra, melalui pesan singkat kepada hukumonline, Sabtu (29/12).

Menurut Indra, Kementerian Agama harus menindak tegas jajaran di bawah yang masih melakukan pungli. Dia mengaku tak kaget dengan pernyataan Irjen Kemenag M Yasin yang memperkirakan pungli dalam urusan KUA pernikahan mencapai Rp1,2 triliun pertahun. Pasalnya, kata Indra, persoalan pungli dalam urusan pernikahan terjadi di seluruh wilayah Indonesia secara masif.

Satu dari sekian faktor maraknya pernikahan siri, disebabkan besarnya biaya pernikahan akibat banyaknya pungli. Pernikahan siri acapkali menjadi pilihan sebagian kalangan masyarakat akibat mahalnya biaya pernikahan. Indra mengatakan, pungli terjadi mulai dari pengurusan administrasi pernikahan hingga proses ijab kabul oleh penghulu. Menurutnya, masing-masing  KUA memiliki standar besaran nominal tertentu.

"Namun,  tak semua KUA dan penghulu melakukan pungli. Saya yakin masih banyak penghulu yang tidak melakukan pungli," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Dia melanjutkan, Kemenag tak boleh abai dengan fenomena demikian. Pemerintah harus mencari formula mengatasi pungli. Misalnya, memberikan anggaran dana proses pernikahan yang ditanggung APBN. Contoh lain, terhadap penghulu yang melayani pernikahan di luar hari kerja dan dilangsungkan di kediaman mempelai maka dia berhak mendapat tunjangan dan dana operasional.

"Apabila setelah diberikan tunjangan dan dana operasional masih ada praktik pungli, maka Kemenag tidak boleh ragu untuk menindak tegas aparatnya, baik secara administrasi kepegawaian mau pun secara pidana apabila ada unsur pemerasan atau gratifikasi," pungkasnya.

Tags: