Kemendagri Usul Pilbup-Pilwalkot oleh DPRD
Berita

Kemendagri Usul Pilbup-Pilwalkot oleh DPRD

Banyak masalah yang muncul sejak dipilih langsung oleh masyarakat.

ASH
Bacaan 2 Menit

Ketika pendapatan masyarakat per kapitanya sudah tinggi, kata Djohermasyah, calon kepala daerah yang dipilih secara langsung itu bisa mendapatkan permodalan (fund rising) dari masyarakat.  ”Istilahnya soft money. Jadi masyarakat yang mendukung calonnya itu galang uang receh, ada yang seribu rupiah, Rp10 ribu, Rp50 ribu. Kalau pebisnisnya mungkin dia sumbang Rp10 juta atau Rp 50 juta dan itu sukarela,” ulasnya.

Berbeda kondisi di Indonesia yang para kontestan justru harus mengeluarkan uang karena masyarakat pemilihnya juga minta. ”Malah di jendela rumahnya dipasang tulisan ‘di sini menerima serangan fajar’. Ditambah lagi tingkat pendidikan masyarakat yang belum baik dan merata. Kalau pendidikannya sudah bagus, ada yang kasih uang malah dia lapor polisi,” katanya.

Karena itu, pemerintah pusat melalui Kemendagri mengusulkan agar pemilihan kepala daerah untuk tingkat kabupaten/kota dikembalikan melalui mekanisme di DPRD atau tidak langsung lagi. Sistem melalui DPRD itu lebih sesuai dengan realita masyarakat Indonesia. ”Melalui DPRD ini juga bagian dari demokrasi karena masyarakat diwakili oleh anggota parlemen. Ini tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,” dalihnya.

Sementara untuk pemilihan gubernur dan pemilihan presiden, pemerintah pusat sepakat tetap dilakukan pemilihan secara langsung. ”Kalau pemilihan gubernur kan luas, lokasinya jauh. Beda dengan bupati/walikota. Bayangkan, sampai saat ini akibat dari Pemilukada langsung kabupaten/kota sudah memicu konflik, 70 orang meninggal, lebih dari 300 orang luka-luka, sepeda motor dan rumah dibakar, dan ada rakyat harus mengungsi,” bebernya.

Ditambahkan dia, usul pengembalian pemilihan bupati/walikota ke DPRD itu sedang diupayakan pemerintah pusat dalam pembahasan RUU Pemilukada di DPR yang saat ini memasuki sidang tahap akhir. ”Sudah tujuh kali masa sidang belum selesai. Kita harapkan masa sidang terakhir bisa disetujui, diupayakan selesai sebelum akhir tahun ini,” harapnya.

Berdasarkan data Kemendagri kepala daerah/wakil kepala daerah di tingkat kabupaten/kota memang mendominasi angka pimpinan daerah yang terjerat perkara hukum. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud mengatakan dari data 291 kepala daerah bermasalah hingga Mei 2013, sebanyak 156 di antaranya adalah bupati, 46 wakil bupati, 41 walikota, 20 wakil walikota, 21 gubernur, 7 wakil gubernur.

Sebelumnya, pada akhir 2012 sebanyak 235 kepala daerah dan wakil kepala daerah tercatat berurusan dengan penegak hukum. Angka itu meningkat sebanyak 62 orang dari 173 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berurusan dari pihak berwajib pada 2011. Tren peningkatan kepala daerah bermasalah terjadi sejak 6 tahun terakhir sejak Pemilukada langsung berlaku.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra mengatakan sependapat jika proses pemilihan bupati dan walikota diserahkan kembali kepada DPRD. Hal ini untuk meminimalisir peta konflik yang semakin tajam, sekaligus menghemat ongkos politik.“Kemarin kita ada pertemuan di Bukit Tinggi, saya kembali mengangkat gagasan itu, kalau saya dari dulu memang pendapatnya seperti itu,” kata Yusril.

Namun, dia berpendapat untuk proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebaiknya tetap dilakukan secara langsung. “Jadi, saya sependapat kalau pemilihan bupati atau walikota lewat DPRD. Mudah-mudahan demokrasinya akan menjadi lebih baik,” harapnya.

Menurutnya, pelaksanaan pemilihan kepala walikota dan bupati lewat DPRD, tentunya mengurangi tingkat politik uang, sekaligus meminimalisir potensi konflik yang terjadi. “Kalau pemilu presiden dan legislatif yang lima tahun sekali kan mereka jauh sekali. Tetapi, kalau bupati itu kan orang yang di kampungnya sendiri, jadi potensi konfliknya akan jauh lebih kecil,” tambahnya.

Tags: