Kemenkeu Jatuhi Sanksi PTDH Rafael Alun Trisambodo
Utama

Kemenkeu Jatuhi Sanksi PTDH Rafael Alun Trisambodo

Berdasarkan hasil investigasi, Itjen Kemenkeu menemukan sejumlah pelanggaran Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Selain investigasi fraud, Itjen juga menjelaskan hasil tim eksaminasi atas laporan harta kekayaan RAT.  Di mana Itjen telah memiliki data seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikan RAT. Kemudian dari hasil eksaminasi terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan. Kemudian dalam tim eksaminasi, Awan mengatakan pihaknya juga melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial baik itu video maupun foto dan lain sebagainya.

Untuk tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, ditemukan hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan dan tidak dilaporkan. Lalu RAT juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, dan sebagian aset diatas namakan pihak terafiliasi.

“Jadi pihak terafiliasi itu bisa orang tua, kakak, adik, anak atau teman,” papar Awan.

Dalam acara yang sama, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo membenarkan adanya keterlibatan enam perusahaan dan satu orang konsultan pajak yang merupakan mantan PNS Kemenkeu, dalam kasus RAT. Adapun enam perusahaan di maksud adalah GTA, SKP, PHA, CC, PDA, RR dan SCR. Nama-nama ini didapatkan dari penelusuran yang dilakukan PPATK dan KPK. Kemudian, Suryo memaparkan bahwa ada temuan pajak yang masih harus dibayar dari perusahaan tersebut.

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi PDTH kepada RAT. Adapun proses selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya adalah finalisasi pemecatan RAT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terkait dengan pemberian pensiun, setelah dipecat sebagai ASN, RAT masih akan dilakukan pemeriksaan oleh KPK, sehingga tidak dapat diproses pensiunnya dan menunggu penyelesaian peradilan pidana. Setelah ada keputusan pidana, jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, maka tidak diberikan pensiun.

“Selanjutnya proses administrasi kepegawaian dengan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan proses pemeriksaan administratif. Ini sudah dilayangkan surat dari Pak Suryo dan dari situ nanti kita akan melakukan finalisasi secepat mungkin pemecatan sebagai PNS. Dasar yang dipakai adalah PP No.94 Tahun 2021,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait