Kemenkominfo Cabut Izin Layanan Bolt dan Frekuensi First Media
Berita

Kemenkominfo Cabut Izin Layanan Bolt dan Frekuensi First Media

Ada sekitar 5.056 pelanggan aktif dengan kuota data melebihi nilai Rp 100 ribu yang harus diselesaikan pengembalian hak-haknya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Kementerian Kominfo. Foto: SGP
Kementerian Kominfo. Foto: SGP

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi mencabut izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz (LTE) untuk dua Perusahaan penyelenggara broadband wireless access di bawah naungan Lippo Group yakni PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk (First Media) serta operator lain PT Jasnita Telekomindo pada Jumat (28/12).

 

Pencabutan izin tersebut terjadi karena ketiga operator tersebut tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara. Keputusan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail di Gedung Kemenkominfo, Jumat (28/12/2018).

 

Ismail menjelaskan pencabutan penggunaan frekuensi pada Internux dan First Media  diputuskan melalui dua Keputusan Menteri Kominfo mulai Jumat ini. Karenanya, kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel  (Wireless Broadband) PT. Internux.  Sementara untuk PT First Media, Tbk dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.

 

“Untuk melaksanakan keputusan itu, khusus kepada kedua operator layanan telekomunikasi tersebut, harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz,” jelas Ismail dalam keterangan persnya. Baca Juga: Presiden: Regulasi Internet Harus Hati-hati dan Perhatikan Kepentingan Konsumen.

 

Mengenai PT Jasnita Telekomindo, pengakhiran juga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1013 Tahun 2018. Sebelumnya pada 19 November 2018, PT Jasnita Telekomindo telah mengembalikan alokasi frekuensi radio.  

 

Meski telah dihentikan izin penggunaan frekuensi tersebut, Ismail menjelaskan ketiga operator tersebut tetap menyelesaikan kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio terutang dan denda keterlambatan pembayarannya. Nantinya, proses penagihan tunggakan tersebut akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait