Kemenkumham Cabut Status Badan Hukum HTI
Berita

Kemenkumham Cabut Status Badan Hukum HTI

Presiden mengklaim pembubaran HTI telah melalui pengkajian dan pengamatan pemerintah dalam jangka waktu yang lama serta masukan sejumlah pihak.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris (tengah) didampingi sejumlah Staf Kemenkumham memberi keterangan kepada wartawan terkait pencabutan status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kantor Kemenkumham Jakarta, Rabu (19/7). Foto: RES
Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris (tengah) didampingi sejumlah Staf Kemenkumham memberi keterangan kepada wartawan terkait pencabutan status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kantor Kemenkumham Jakarta, Rabu (19/7). Foto: RES
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhitung sejak tanggal 19 Juli 2017. Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris di Kantor Kemenkumham Jakarta, Rabu (19/7).

Freddy Harris menjelaskan Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas). Artinya, secara administrasi negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum.

Sebaliknya, perkumpulan/ormas bila tidak mememenuhi syarat administrasi maka pihak Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas tersebut. Sedangkan mengenai SK pencabutan Badan Hukum perkumpulan/ormas HTI, hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

“Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017 tersebut,” ujar Freddy saat memberi keterangan kepada sejumlah awak media di kantornya, Rabu (19/7/2017).  

Pemerintah memandang tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas HTI ini lantaran telah melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI. Dia meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah. "Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan (Kemenkopolhukam, red)," lanjutnya.

Freddy Harris menjelaskan pemerintah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya dengan mempermudah proses pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas. Hal itu dengan catatan setelah perkumpulan/ormas disahkan melalui SK, maka perkumpulan/ormas wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum.

"Khususnya, tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia," kata dia. Baca  Juga: HTI Minta MK Batalkan Perppu Ormas

Diterangkan Freddy, dalam Perppu No. 2 Tahun 2017 ini pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan/ormas saja, melainkan juga memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan/ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.

Adapun instansi pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan yang akan melakukan tindakan tegas kepada perkumpulan/ormas yang disinyalemen memiliki ideologi yang melenceng dari Pancasila. Tindakan tegas diberikan setelah melakukan kajian akan laporan tersebut dahulu. "Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam," jelasnya.

Menurutnya, khusus untuk HTI, walaupun dalam AD/ART HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya. Namun fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.

"Mereka mengingkari AD/ART sendiri, dan adanya masukan dari instansi terkait lain, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI," kata Freddy Harris, menegaskan.

“Kemenkumham melalui Dirjen AHU sebagai penerbit SK perkumpulan/ormas di Indonesia berwenang untuk mencabut SK Badan Hukum HTI.”

Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui websiteahu.go.id-red).

Dengan demikian, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Pasal 80A Perppu No. 2 Tahun 2017. Menurutnya jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilakan mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (PTUN). "Silakan mengambil jalur hukum," tutupnya.  

Telah Dikaji Sejak Lama
Terpisah, Presiden Joko Widodo menegaskan pembubaran HTI telah melalui pengkajian dan pengamatan pemerintah dalam jangka waktu yang lama serta masukan sejumlah pihak

"Ya kan sudah disampaikan bahwa pemerintah mengkaji lama, telah mengamati lama, dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, dari masyarakat, ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Rabu.

Pada kesempatan itu, Presiden hadir dalam acara Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan APKASI Otonomi Expo Tahun 2017 di Jakarta Convention Center (JCC). Menurut dia, pengkajian yang melalui proses panjang itu juga telah mengakomodir masukan dari berbagai unsur terkait.

Saat ditanyakan kemungkinan bagi organisasi massa lain yang akan dibubarkan, Presiden menegaskan lebih baik membahasnya satu per satu terlebih dahulu. "Yang ini kan hari ini sudah diputuskan, ya itu. Kita berbicara satu-satu," katanya.
Tags:

Berita Terkait