Kemenristekdikti Siap Hadapi ‘Gugatan’ KAI
Utama

Kemenristekdikti Siap Hadapi ‘Gugatan’ KAI

Kemenristekdikti mengklaim penyusunan dan perumusan Permenristekdikti 5/2019 ini telah melalui prosedur yang berlaku. Bahkan, telah melibatkan banyak akademisi bergelar professor dari berbagai universitas negeri atau swasta.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, penyusunan dan perumusan Permenristekdikti 5/2019 ini telah melalui prosedur yang berlaku. Bahkan, pihaknya melibatkan banyak akademisi bergelar professor dari berbagai universitas negeri atau swasta yang juga merupakan bagian dari Kemenristekdikti. Makanya, pihaknya tak khawatir menghadapi permohonan KAI ini.

 

“Mudah saja bagi kementerian untuk menugaskan mereka untuk membuat argumentasi dan sanggahan atas ‘gugatan’ KAI itu,” ujarnya.

 

Patdono menambahkan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat telah dimohonkan pengujian di MK pada 2016 lalu. Melalui Putusan MK No. 95/PUU-XV/2016 ditegaskan bahwa pendidikan profesi advokat diselenggarakan oleh organisasi advokat bekerja sama dengan perguruan tinggi yang minimal berakreditasi B.  

 

Namun faktanya, bagian “menimbang dan mengingat” dalam Permenristekdikti 5/2019, tidak memuat Putusan MK 95/PUU-XV/2016 sebagai pertimbangan. Dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c Permenristekdikti 5/2019 disebutkan, “Program profesi advokat (PPA) dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan organisasi advokat yang bertanggung jawab atas mutu pelayanan profesi.”

 

Persoalannya, kalangan organisasi advokat hanya mengenal pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), bukan PPA. Dalam putusan MK itu pun mengamanatkan bahwa penyelenggaraan PKPA dilakukan organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum atau sekolah tinggi hukum yang berakreditasi B, bukan PPA.  

 

Namun begitu, Patdono beralasan terbitnya Permenristekdikti 5/2019 sebagai langkah menerapkan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan putusan MK terkait uji materi UU Advokat itu. Patdono melanjutkan Kemenristekdikti telah banyak memberi izin pendidikan profesi, seperti pendidikan profesi dokter, insinyur, advokat, kenotariatan, dan profesi lainnya.

 

“Semuanya caranya sama, (ada) kerja sama perguruan tinggi dengan organisasi profesi,” lanjutnya.

 

Namun sayangnya, Patdono belum bisa menjawab bagaimana masih berlakunya aturan prosedur pengangkatan advokat dalam UU Advokat pasca terbitnya Permenristekdikti 5/2019 ini. Seperti PKPA, ujian advokat, magang 2 tahun, pengangkatan sumpah advokat di pengadilan tinggi.

Tags:

Berita Terkait