Pengusutan kasus mafia pajak terus bergulir. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan investigasi tentang kemungkinan tindakan kriminal dalam restitusi pajak. Modus yang lazim digunakan adalah penggunaan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak berdasarkan transaksi yang benar alias fiktif.
Dalam konperensi pers di Jakarta, Senin (03/5), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan ada tiga kasus pajak besar yang saat ini ditangani Kementerian Keuangan. Kongkalikong dalam tiga kasus besar ini diduga sudah berlangsung lama, bersifat struktural dalam arti melibatkan aparat Ditjen Pajak.
Menurut Sri Mulyani, penggelapan pajak bisa berlangsung mulus karena Wajib Pajak (WP) sudah tahu sistim dan dalam operasinya bekerjasama dengan oknum Ditjen Pajak. Penyelewenangan dilakukan berkelanjutan sehingga diperkirakan negara merugi miliaran rupiah.
Dirjen Pajak Muhammad Tjiptardo bersama anak buahnya telah memeriksa seratus wajib pajak yang lokasinya ada di berbagai kota, seperti Medan, Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Beberapa kasus yang tengah diperiksa diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus dengan kasus pemalsuan dokumen perpajakan, seperti Surat Setoran Pajak (SSP).
Yang menjadi fokus perhatian Ditjen Pajak saat ini adalah tiga kasus besar. Kasus pertama melibatkan perusahaan perkebunan yang berinisial PT PHS di Sumatera Utara. Pimpinan perusahaan ini, berinisial R, diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Modusnya, restitusi pajak menggunakan faktor bodong. Perhitungan pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Dengan kata lain, menggunakan transaksi fiktif. Nilai pajaknya mencapai Rp300 miliar.
Sekedar informasi, kasus dugaan penggelapan pajak atas PT PHS ini sesungguhnya telah bergulir lama. Sekitar November 2009 lalu, Ditjen Pajak juga sudah melakukan penyidikan. Salah satu perkebunan sawit di Sumatera yang mirip dengan inisial PT PHS adalah PT Permata Hijau Sawit. Pimpinan berinisial R kemungkinan adalah Robet.
Kasus kedua berkaitan dengan konsultan pajak. Ditjen Pajak menemukan konsultan pajak tidak resmi atau yang tidak mendapatkan izin dari Ditjen Pajak, dengan inisial Sol. Konsultan pajak inilah yang mengeluarkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Nilai penggelapannya mencapai Rp247 milliar.
Kasus ketiga adalah orang biro jasa berinisial W. Biro jasa ini dipimpin seseorang berinisial TKB. Biro jasa ini bekerja terkait dengan penerbitan faktur pajak fiktif, nilainya sebesar Rp60 milliar.
Atas temuan dan melihat modus operandi yang bersifat sistemik dan melibatkan pejabat pajak, Kemenkeu langsung membantuk Tim Gabungan yang terdiri dari Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA). Tugas Tim Gabungan adalah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat pajak yang diduga terlibat atas ketiga kasus tersebut. Komite Pengawas Perpajakan (KPP) dilibatkan untuk mengawasi kinerja Tim Gabungan.
Dirjen Pajak M. Tjiptardjo mengungkapkan pada 2009 saja tercatat 516 pegawai pajak yang ditindak. Sampai April 2010 ini bisa melebihi 300 pejabat pajak. Diantara itu adalah pejabat terkait dengan restitusi penggunaan faktur pajak bodong.
Dari jumlah itu, sepuluh orang pegawai diberhentikan secara tidak hormat. Tjiptardjo mencontohkan seperti kasus yang ada di Surabaya, dari lima belas tersangka, empat orang melibatkan orang pajak. Jumlah tersangka kemungkinan bertambah.
Tim Gabungan ini, lanjut Menkeu nantinya akan melakukan langkah antara lain menganalisis data dan akses informasi data pajak hingga pada tingkat yang sangat rinci dan confidential untuk mendapatkan alat bukti investigasi. Selain itu, melakukan pengusutan terhadap pejabat di Ditjen Pajak, baik yang masih aktif maupun yang tidak aktif, hingga pada jabatan yang tertinggi sekalipun. Tim Gabungan juga berhak meminta KPP untuk memonitoring perkembangan secara ketat. Hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
Konsultan Pajak
Ketua KPP Anwar Suprijadi mengungkapkan Kemenkeu akan melakukan penataan ulang terhadap konsultan pajak. Saat ini, lanjutnya pemberian maupun pencabutan izin konsultan pajak berada di bawah Ditjen Pajak. Namun, apakah Ditjen Pajak melepaskan kewenangannya dalam pemberian izin maupun pencabutan izin tersebut, Anwar mengaku belum bisa memastikannya. “Nanti akan ditata lagi” ujarnya.
Salah satu yang akan ditata adalah hakim-hakim Pengadilan Pajak. Muncul tuduhan bahwa para hakim di Pengadilan Pajak juga sering bertindak sebagai konsultan pajak bagi perusahaan tertentu. Tudingan itu antara lain disampaikan anggota DPR Harry Azhar Azis. Azis meminta Kemenkeu melarang hakim Pengadilan Pajak menjadi konsultan, atau sebaliknya konsultan yang rangkap jabatan sebagai hakim Pengadilan Pajak.
Namun tudingan Azis dibantah Kemenkeu. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan membenahi Pengadilan Pajak. “Kami akan terus berkomunikasi dengan Asosiasi Konsultan Pajak apakah pembenahannya termaksud dalam pemberian izin” tuturnya kepada hukumonline.
Salah satu gagasan yang muncul untuk membenahi adalah batas waktu tertentu bagi pensiunan pajak untuk bisa menjadi konsultan pajak. Misalnya lima tahun setelah pensiun.
















