Kemkumham Tetapkan Biaya Murah untuk Pendirian Perseroan Perorangan
Terbaru

Kemkumham Tetapkan Biaya Murah untuk Pendirian Perseroan Perorangan

​​​​​​​Biaya pendaftaran perseroan perorangan hanya dipatok Rp50 ribu.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Tak hanya itu, perseroan perorangan juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi, bersifat one-tier di mana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan, dan tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.

Yasonna menegaskan bahwa aplikasi Perseroan Perorangan dirancang secara sederhana agar seluruh pelaku usaha dari berbagai lapisan dapat menggunakan tanpa bantuan orang lain serta terkoneksi dengan Online Single Submission (OSS). “Aplikasi ini dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain. Selain itu, aplikasi perseroan perorangan ini juga terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” sambungnya.

Baca:

Lalu bagaimana mekanisme pendaftaran melalui aplikasi ini? Yasonna menyebut bahwa nantinya pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan tiga langkah, yaitu membuat akun personal, mengisi form pendaftaran, dan mencetak bukti pendaftaran.

“Aplikasi perseroan perorangan dibangun dengan tujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan,” tutur Yasonna.

Pada kesempatan lain, Notaris Aulia Taufani menegaskan bahwa kehadiran perseroan perorangan memberikan legalitas kepada UMKM, yang selama ini dirasakan rumit. Namun di balik kemudahannya, pilihan badan hukum perseroan perorangan memiliki tantangan di mana pelaku usaha UMKM harus bisa memastikan usaha yang dijalani tetap dalam koridor UMKM dan adanya kewajiban menyerahkan laporan keuangan ke Kemkumham.

“Mereka itu usaha perorangan, perseroan perorangan yang memisahkan harta pribadi dan harta perusahaan. Tapi ada tantangannya, yakni dia harus jalanin usaha sendiri, sekaligus pemegang saham dan direktur perusahaan, dan menjaga agar tetap dalam kriteria UMK. Untuk menilai apakah peusahaan ini tetap dalam kriteria UMK yang tejadi adalah dia wajib melakukan laporan keuangan ke Kemkumham. Memang laporan keuangannya dibuat sederhana, tapi ini membuat orang menimbang-nimbang apakah mau dijadikan PT atau tidak,” katanya.

Di sisi lain, Aulia mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha termasuk UMKM untuk memenuhi persyaratan legalitas yang telah diatur oleh pemerintah. Pasalnya terhitung tahun 2022, pengawasan terhadap pelaksanaan OSS Berbasis Risiko akan mulai diterapkan secara ontime dimana pengawas terjun langsung ke lapangan dan mendatangi lokasi usaha.

Sementara itu pasca diresmikan dua bulan lalu, Aulia mengamini bahwa pelaksanaan OSS Berbasis Risiko masih banyak kekurangan dan kendala. Namun untuk merespon hal tersebut, pengguna, terutama praktisi hukum, diminta untuk melakukan kolaborasi dan komunikasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah dan kendala yang ditemukan dalam OSS Berbasis Risiko.

“Dalam OSS RBA itu ada panduan, tapi ini harus di-deliver, karena kita orang hukum belajar dari sisi regulasi dan belajar bagaimana memahami regulasi. Sistem itu mengikuti regulasi sehingga kalau ada kendala di sistem tapi di regulasinya ada, gunakan komunikasi dan kolaborasi yang ada untuk memecah kebuntuan. Dan saya saya kagum untuk orang yang membangun sistem OSS RBA ini. Kalau ada kendala, kita bersama kolaborasi untuk memperbaiki tujuan besar dari UU Ciptake dan OSS RBA ini,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait