Kemnakertrans Proses Tanah Transmigran Belum Bersertifikat
Aktual

Kemnakertrans Proses Tanah Transmigran Belum Bersertifikat

ADY
Bacaan 2 Menit
Kemnakertrans Proses Tanah Transmigran Belum Bersertifikat
Hukumonline

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah transmigran di sejumlah kawasan. Diperkirakan ada 360 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat hak milik transmigran karena berstatus lahan hutan. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) Kemnakertrans, Jamaluddien Malik, untuk memprosesnya, akan dilakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Menteri Kehutanan serta DPR.

Jamaluddien menjelaskan satu kepala keluarga (KK) transmigran berhak atas tiga bidang tanah yang jumlahnya sekitar tiga hektar. Terdiri dari pekarangan rumah dan lahan usaha. Sampai saat ini tercatat ada 130 KK transmigran belum menerima sertifikat tanah. "Masyarakat transmigran sudah 10-15 tahun hidup disitu, tapi di Kehutanan masih masuk kawasan hutan. Itu kita minta putusan agar lokasi-lokasi itu dikeluarkan dari kawasan hutan hingga bisa dibuatkan sertifikat," katanya di Jakarta, Kamis (14/11).

Selaras dengan itu Jamaluddien mengatakan Kemnakertrans akan menjadwalkan rapat kabinet dengan Kementerian dan instansi terkait untuk membahas persoalan tersebut. Rencananya rapat itu akan dilaksanakan pada Maret-April 2014. Menurutnya, sertifikat itu diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum bagi transmigran atas tanah yang dimilikinya. Dengan begitu maka para transmigran dapat tenang, nyaman dan tenang ketika menempati serta menggarap lahan.

Lebih lanjut Jamaluddien menyebut untuk meminimalisir konflik, Kemnakertrans mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyediakan lahan transmigrasi yang memenuhi kriteria 2C (Clear and Clean) dan 4L (Layak huni, Layak berkembang, Layak usaha dan Layak lingkungan).

Tags: