Kenaikan Iuran JKN Potensial Bebani Peserta Mandiri
Berita

Kenaikan Iuran JKN Potensial Bebani Peserta Mandiri

Kenaikan iuran akan berdampak pada kemauan dan kemampuan peserta mandiri untuk membayar iuran yang bisa berujung turunnya jumlah peserta mandiri.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
BJPS Ketenagakerjaan: Foto: RES
BJPS Ketenagakerjaan: Foto: RES

Pemerintah akhirnya menaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk kategori peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Untuk ruang perawatan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu; kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu; kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per orang setiap bulan.

 

Besaran iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayar pemerintah naik dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu. Batas atas upah yang menjadi perhitungan besaran iuran untuk peserta kategori pekerja penerima upah (PPU) juga naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta. Kenaikan iuran BPJS ini diatur dalam Perpres No.75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai Perpres No.75 Tahun 2019 sangat ditunggu kalangan fasilitas kesehatan, khususnya pihak rumah sakit (RS) karena tunggakan klaim yang harus dibayar BPJS kesehatan semakin besar. Perpres yang diterbitkan 24 Oktober 2019 itu diharapkan mampu mengatasi masalah defisit dana jaminan sosial untuk program JKN.

 

Timboel melihat kenaikan iuran PBI sudah efektif sejak 1 Agustus 2019 menambah penerimaan iuran JKN untuk tahun ini sekitar Rp12,7 triliun. Tapi kenaikan ini dirasa belum mampu menyelesaikan masalah defisit tahun 2019 yang diperkirakan mencapai Rp32,8 triliun. Karena itu, selain menaikan besaran iuran pemerintah juga perlu memberikan bantuan dana tambahan untuk BPJS Kesehatan, sehingga penyelesaian defisit bisa tuntas tahun ini.

 

Meski kenaikan iuran ini diyakini mampu menyelesaikan defisit, Timboel menilai ketentuan ini berpotensi membebani peserta mandiri. Kenaikan ini akan berdampak pada keinginan dan kemampuan peserta untuk membayar iuran. Tercatat per 30 Juni 2019, jumlah peserta mandiri yang tidak aktif sebanyak 49,04 persen.

 

“Dikhawatirkan setelah kenaikan iuran ini akan menambah jumlah peserta mandiri yang tidak aktif,” kata Timboel saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Ini Rinciannya   

 

Kenaikan iuran yang mencapai 100 persen ini, menurut Timboel bisa mendorong peserta turun kelas perawatan menjadi kelas III. Jika peserta nonaktif meningkat dan peserta turun kelas perawatan, pendapatan iuran JKN dari peserta mandiri bisa turun. Apalagi masih banyak persoalan dalam hal pelayanan di fasilitas kesehatan, seperti kesulitan mencari kamar perawatan, antri jadwal operasi, dan membeli obat sendiri.

 

“Kelas III banyak diisi oleh masyarakat miskin yang tidak masuk dalam PBI, dengan kenaikan iuran ini peserta nonaktif bisa meningkat,” ujar Timboel memperkirakan.  

 

Menurut Timboel, pemerintah perlu mempertimbangkan rekomendasi Komisi IX DPR periode lalu yang mengusulkan iuran untuk Kelas III tidak naik sampai selesai proses pembersihan (cleansing) data PBI. Pemerintah seharusnya menaikan besaran iuran dalam batas yang wajar. Jika ketentuan sebagaimana diatur Pasal 34 Perpres No.75 Tahun 2019 tetap berlaku, masyarakat bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

 

Selain itu, BPJS Kesehatan harus meningkatkan pelayanannya kepada peserta JKN, sehingga tidak mengalami kesulitan lagi untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Kementerian Kesehatan juga perlu membuat regulasi terkait JKN yang tidak membebani masyarakat.

 

Pemerintah pembayar iuran terbesar

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan pemerintah masih berperan sebagai pembayar iuran terbesar. Dia menghitung pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran. Pemerintah akan menanggung melalui peserta PBI, peserta PPU dari kalangan pegawai pemerintah pusat dan daerah, TNI dan Polri. Kontribusi pemerintah itu sangat membantu peserta mandiri, sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

 

“Besaran iuran yang akan disesuaikan (sebenarnya) tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iqbal.

 

Iqbal melanjutkan untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

 

“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, penyesuaian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” kata Iqbal.

 

Iqbal memaparkan dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah agar program JKN-KIS dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

 

Iqbal berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan. Misalnya, perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.

 

Dia juga menegaskan untuk kenaikan iuran peserta PBI yang ditanggung pemerintah pusat sebesar Rp42 ribu berlaku mulai 1 Agustus 2019. PBI yang didaftarkan pemerintah daerah mendapat bantuan pendanaan dari pemerintah pusat sebesar Rp19 ribu per orang setiap bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus-31 Desember 2019. Peserta PPU tingkat pusat penyesuaian iuran berlaku mulai 1 Oktober 2019, PPU daerah dan PPU pekerja swasta 1 Januari 2020.

 

“Kenaikan iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) atau mandiri berlaku 1 Januari 2020,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait