Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Mandat UU, Tapi Menambah Beban Rakyat
Terbaru

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Mandat UU, Tapi Menambah Beban Rakyat

Di tengah kenaikan harga-harga barang pokok, pemerintah merencanakan kenaikan tarif PPN jadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

”Secara makro kenaikan PPN akan menyebabkan penurunan daya beli di tengah inflasi pangan yang relatif lebih tinggi,” ujarnya.

Dia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan skema multi tarif sehingga barang-barang pokok tidak mengalami kenaikan PPN dan menetapkan lebih tinggi tarif pada barang-barang mewah. ”Jadi untuk kebutuhan pokok tidak dinaikan atau bahkan diturunkan dan sebagai kompensasinya menaikan lebih tinggi barang mewah katakanlah jadi 15 persen,” imbuhnya.

Secara terpisah, Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2025 menjadi 12 persen. Rencana Kebijakan itu disampaikan oleh Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartanto kepada awak media beberapa waktu lalu. Pemerintah berdalih rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. Aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya. Dia menjelaskan bahwa kenaikan PPN dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025.

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, ketentuan kenaikan PPN tersebut dinyatakan dalam Bab IV Pasal 7 UU 7/2021 menyatakan setelah kenaikan PPN menjadi 11 persen pada 1 April 2022 maka terjadi kenaikan kembali menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Tags: