Kenali Ragam Hambatan Izin Usaha via OSS
Utama

Kenali Ragam Hambatan Izin Usaha via OSS

​​​​​​​Ketidakpastian hukum, kompatibilitas sistem hingga minimnya pemahaman pelaku usaha jadi hambatan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Workshop Memahami Prosedur dan Teknis Pengisian OSS Yang Efektif di Hukumonline Training Center di Jakarta, Rabu (4/12). Foto: Istimewa
Workshop Memahami Prosedur dan Teknis Pengisian OSS Yang Efektif di Hukumonline Training Center di Jakarta, Rabu (4/12). Foto: Istimewa

Layanan perizinan usaha secara online atau one single submission (OSS) telah berjalan selama setahun terakhir. OSS kini menjadi pintu perizinan usaha satu-satunya di luar sektor keuangan, pertambangan dan energi. Meski demikian, masih saja terdapat berbagai hambatan dihadapi pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan usaha mulai dari kepastian hukum, kompatibilitas sistem hingga minimnya pemahaman pelaku usaha mengenai sistem tersebut.

 

Direktur Eksekutif EasyBiz, Leo Faray Tody menjelaskan saat ini masih terdapat perbedaan pemahaman antar pemerintah, lembaga dan pemerintah daerah (pemda). Pasalnya, selama ini pemda juga memiliki sistem perizinan sendiri sehingga membingungkan pelaku usaha. Tidak hanya di daerah-daerah yang jauh dari Ibu Kota, bahkan perbedaan pemahaman tersebut terjadi di pemda DKI Jakarta.  

 

“Kurang koordinasi antar kementerian, lembaga dan daerah jadi tantangan pelaksanaan OSS. Ada data yang seharusnya sudah selesai di OSS tapi masih diminta lagi di daerah,” jelas Leo dalam acara Materi Workshop OSS “Memahami Prosedur dan Teknis Pengisian OSS Yang Efektif” di Hukumonline Training Center di Jakarta, Rabu (4/12).

 

Hukumonline.com

 

Kemudian, Leo juga menyampaikan keterbatasan bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi kendala lain. Pengisian bidang usaha yang keliru berisiko bagi pelaku usaha tidak mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Meskipun NIB tersebut diperoleh, identitas tersebut tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan tersebut.

 

Hal ini menyebabkan pelaku usaha kesulitan menentukan bidang usaha saat mengajukan perizinan via OSS. Menurut Leo, perkembangan bisnis yang pesat menyebabkan bidang-bidang usaha terus mengalami perkembangan. “Dunia usaha terus berkembang, bermacam-macam bidang usahanya namun di KBLI-nya belum ada bidang usaha tersebut,” tambah Leo.

 

Selain kedua hal tersebut, pelaku usaha juga harus cermat saat mengisi data-data pada sistem OSS. Data-data tersebut harus sesuai dengan akta perusahaan. Dalam kesempatan yang sama, Notaris dan PPAT, Dhyah Madya Ruth menyampaikan apabila terdapat perbedaan antara data akta perusahaan dengan OSS maka sistem akan menolak sehingga pelaku usaha gagal mendapatkan NIB.

 

Untuk itu, apabila terjadi perubahan pada akta perusahaan maka harus dicatatkan terlebih dahulu pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online. Pasalnya, sistem pada AHU Online terintegrasi dengan OSS. “Kalau OSS nolak karena perubahannya tidak dicatat di AHU. Yang harus dilakukan, harus ubah aktanya dulu sebelum masuk OSS,” jelas Dhyah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait