Kendala Bagi Waris Akun/Aset Digital saat Pemilik Wafat

Kendala Bagi Waris Akun/Aset Digital saat Pemilik Wafat

Fitri Novia Heriani
Seolah terjadi kekosongan norma dalam hal hukum mengakui peralihan akun/aset digital tetapi sistem teknologi tidak mengakui prosedur itu.
Kendala Bagi Waris Akun/Aset Digital saat Pemilik Wafat
Hukumonline

Aset digital adalah segala bentuk kekayaan tak berwujud yang tersimpan secara elektronik, memiliki nilai ekonomi, serta dapat diakses, diperjualbelikan, atau dikelola melalui platform internet. Contoh aset digital bisa mencakup dokumen, foto, video, kripto, hingga akun media sosial. Penelusuran Hukumonline mencatat belum ada definisi aset digital secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Aset digital ini pun biasanya tercatat dalam akun digital. KBBI V memberi makna akun sebagai (1) kumpulan catatan transaksi keuangan; buku serta (2) daftar transaksi keuangan yang tersusun dalam buku besar dan yang bertalian dengan jenis harta dan kewajiban tertentu yang dimiliki perusahaan atau ditanggung gugat oleh orang atau perusahaan; perkiraan.

Laporan riset Sonia Wijaya Putra, Satriya Aldi Putrazta, Nuzulia Kumala Sari, dan Halif dalam berjudul Perlindungan dan Peralihan Hak Cipta atas Aset Digital di Metaverse bagi Ahli Waris dalam Sistem Kekeluargaan menyebut bahwa aset digital diakui di Indonesia lewat beberapa regulasi misalnya Peraturan Bank Indonesia soal uang elektronik—pertama terbit pada 2009 dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tahun 2009— dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) soal aset kripto—pertama terbit pada tahun 2019 dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019. Dua regulasi yang terus diperbarui hingga kini itu memberikan dasar yuridis terhadap pengakuan aset digital dalam keuangan dan investasi. Negara mulai mengakui aset digital sebagai entitas ekonomi yang dapat diperdagangkan dan dimiliki secara sah.

Muncul pertanyaan hukum mendasar, apakah akun/aset digital termasuk objek kepemilikan dalam perspektif hukum perdata? Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), benda adalah tiap barang dan tiap hak yang dapat menjadi objek hak milik. Konsep kebendaan oleh KUHPerdata dibagi menjadi dua jenis yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Selain itu, menurut Pasal 503 KUHPerdata, benda juga diklasifikasikan menjadi benda berwujud dan benda tidak berwujud.

Mengutip penjelasan dalam ulasan artikel Klinik Hukumonline berjudul Mengenal Benda Berwujud dan Tidak Berwujud dalam Hukum Perdata, benda berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik untuk dapat disentuh, dilihat, dan dirasakan. Contohnya adalah mobil dan tanah. Sedangkan benda tidak berwujud adalah hak-hak subjektif yang tidak memiliki wujud fisik, namun memiliki nilai ekonomis dan dapat dikuasai. Contoh benda tidak berwujud adalah hak cipta dan merek dagang.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info