Sejak disahkan Selasa 22 September 2026 lalu, dokumen Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU Reforma Agraria) masih gaib. Belum juga ada yang tahu nomor undang-undang ini. Hingga berita ini ditayangkan, Hukumonline mengandalkan berbagai dokumen UU Reforma Agraria saat masih menjadi rancangan. Terlepas pembahasannya secepat kilat, materi pengaturan UU Reforma Agraria mendapatkan apresiasi banyak pihak karena diyakini mengatasi masalah ketimpangan penguasaan tanah antara masyarakat kecil dengan korporasi, termasuk masyarakat adat. (Baca juga: Dibuat Kilat, Undang-Undang Reforma Agraria untuk Siapa?)
Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) menyatakan UU Reforma Agraria patut untuk diapresiasi sebagai hasil perjuangan masyarakat adat. Bagi AMAN, undang-undang ini bukan hadiah yang diberikan secara cuma-cuma oleh DPR. UU Reforma Agraria memang secara prosedural tidak pernah masuk ke dalam program legislasi nasional. Namun, Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi menyatakan bahwa pembentukannya telah melibatkan darah dan air mata seluruh elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, petani, hingga masyarakat adat. Rukka menegaskan pengesahan UU Reforma Agraria telah mengembalikan kedudukan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang dapat memperoleh hak atas tanah.
Antusiasme AMAN atas pengesahan UU Reforma Agraria tidak dapat dipisahkan dari tingginya angka konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat hari ini. AMAN mencatat perampasan lahan dalam penguasaan masyarakat adat mencapai 3,8 juta hektare tanah yang melibatkan 109 komunitas masyarakat adat. Perampasan lahan diperuntukkan bagi kepentingan korporasi untuk melakukan kegiatan usaha mulai dari pertambangan, kehutanan, perkebunan monokultur, hingga energi. Perebutan tidak hanya terjadi antarkelompok masyarakat saja. Negara turut pula menjadi pihak berkonflik untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Salah satu konflik agraria antara masyarakat adat dengan korporasi yang terus terjadi hingga hari ini adalah konflik masyarakat adat Anak Tuha dengan perusahaan perkebunan. Data yang ada menyebut telah berlangsung hingga lebih dari empat dekade. Konflik bermula ketika masyarakat adat melakukan transaksi perjanjian sewa dengan korporasi untuk membuka perkebunan tebu pada tahun 1972. Kompensasi materi tidak menggoyahkan keteguhan masyarakat adat Anak Tuha untuk tidak mengkomersialisasikan tanahnya. Korporasi menjanjikan ganti rugi tanam tumbuh, suatu bentuk ganti rugi yang menarik bagi masyarakat adat karena tidak berbentuk pemberian uang sekali selesai. Alih-alih demikian, masyarakat diberikan ruang untuk menyambung hidup.
























