Kepailitan dan PKPU sebagai Opsi Nyata Kelangsungan Bisnis di Indonesia Timur
Terbaru

Kepailitan dan PKPU sebagai Opsi Nyata Kelangsungan Bisnis di Indonesia Timur

Seminar ini diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif, khususnya di Indonesia Timur, bahwa kepailitan dan PKPU bukan jalan buntu bisnis, melainkan solusi hukum yang sah, strategis, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Calon Ketua Umum AKPI 2025–2028, Martin Patrick Nagel, S.H., M.H. dan Calon Sekretaris Jenderal AKPI 2025–2028, Harvardy Muhammad Iqbal, S.H., M.H. Foto: istimewa.
Calon Ketua Umum AKPI 2025–2028, Martin Patrick Nagel, S.H., M.H. dan Calon Sekretaris Jenderal AKPI 2025–2028, Harvardy Muhammad Iqbal, S.H., M.H. Foto: istimewa.

Di Auditorium Hidjaz FH UMI, Makassar, Solidarity of Intellectual Law Study Club (SOIL SC) Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI) bersama Pasangan Calon Ketua Umum dan Calon Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Periode 2025-2028—Martin Vardy Pasti—baru saja membuka wacana matang tentang mekanisme kepailitan dan PKPU sebagai ’penyelamat usaha’ di Indonesia Timur. Melalui seminar bertajuk ’Menilik Peran Strategis Mekanisme Kepailitan dan PKPU bagi Dunia Usaha di Indonesia Timur’, mereka mempertemukan Calon Sekretaris Jenderal AKPI 2025-2028, Harvardy Muhammad Iqbal, S.H., M.H.; Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, Bintang A.L., S.H., M.H.; Wakil Ketua Umum Kadin Kota Makassar Bidang Wirausaha & UMKM, A. Tiara Purnama Pertiwi Rahman., S.SI., M.DS.; dan Akademisi Hukum Bisnis FH UMI, Dr. H. Abdul Qahar, S.H., M.H.

 

Dalam sambutannya, Dekan FH UMI, Prof. Dr. Muhammad Rinaldy Bima, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepailitan dan PKPU merupakan bagian dari sistem hukum modern. Pernyataan ini menunjukkan, ada urgensi agar instrumen hukum ini benar-benar diserap dalam praktik, bukan hanya dikaji di ruang akademik. Ia berharap, forum ini dapat menjadi langkah awal membangun literasi hukum yang merata di seluruh Indonesia.

 

Sementara itu, Ketua panitia, Muh. Al-Fariq Alimuddin, menyampaikan tantangan konkret: masih banyak pelaku usaha di Makassar yang belum melihat kepailitan dan PKPU sebagai opsi penyelamatan bisnis. Padahal, instrumen ini memungkinkan restrukturisasi utang secara sah dan adil.

 

PKPU sebagai Jalan Keluar

A group of people standing in front of a stage

AI-generated content may be incorrect.

Calon Ketua Umum AKPI 2025–2028, Martin Patrick Nagel, S.H., M.H. dan Calon Sekretaris Jenderal AKPI 2025–2028, Harvardy Muhammad Iqbal, S.H., M.H. Foto: istimewa.

 

Calon Ketua Umum AKPI 2025–2028, Martin Patrick Nagel, S.H., M.H. menjelaskan, kepailitan dan PKPU merupakan instrumen hukum yang bersifat preventif dan rehabilitatif. Kepailitan memastikan penyelesaian aset secara adil, sementara PKPU memberikan ruang untuk negosiasi, restrukturisasi, dan perdamaian. Bagi pelaku bisnis, keduanya bukan sekadar proses hukum, melainkan mekanisme untuk menyelamatkan nilai, menjaga hubungan dagang, dan memulihkan kepercayaan pasar.

 

Mengingat karakter kepailitan dan PKPU yang lebih adaptif sebagai alternatif penyelamatan, Martin mendorong agar wilayah Indonesia Timur mulai mengadopsi kepailitan dan PKPU sebagai solusi formal yang efisien dan setara bagi debitur maupun kreditur.

 

”Saya mengajak dunia usaha, akademisi, dan praktisi hukum di Indonesia Timur untuk memandang kepailitan dan PKPU bukan sebagai momok, tetapi sebagai alat untuk menciptakan kepastian, efisiensi, dan keberlanjutan bisnis. Semoga seminar ini menjadi titik tolak untuk mengubah persepsi, memperkuat praktik, dan membuka peluang baru bagi dunia usaha khususnya di kawasan timur Indonesia yang kaya potensi,” ujar Martin.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info