Pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami kemunduran dalam satu dekade terakhir. Tidak optimalnya tata kelola keuangan negara yang jauh dari ideal menjadi sumber utama risiko korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy menilai saat ini perlu ada reformasi tata kelola secepatnya untuk pencegahan korupsi. Kebocoran ekonomi yang tinggi penyebabnya menurut Rachmat antara lain lemahnya tata kelola serta belum optimalnya penerimaan negara, dan tidak efisiennya penggunaan anggaran.
”Tax ratio Indonesia masih rendah, kisaran 10 persen. Dari sisi belanja, kebocoran keuangan negara diperkirakan mencapai 30 persen dari APBN. Salah satu sumber utama kebocoran APBN adalah korupsi, yang melibatkan pengusaha, birokrasi, legislatif, hingga penegak hukum,” ujarnya dalam acara Penguatan Komitmen Anti Korupsi dan Peluncuran Whistle Blowing System (WBS) versi 2.0 di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Baca juga:
- Disetujui jadi UU, APBN 2025 Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran
- 9 Catatan Kemendagri Cegah Kebocoran Keuangan Daerah
Dia menerangkan, pemberantasan korupsi telah menjadi salah satu prioritas dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian Asta Cita ketujuh. Pemerintah menurutnya berkomitmen melakukan pencegahan korupsi dengan mendorong peningkatan efisiensi investasi, penguatan penerimaan negara, dan pengelolaan sumber daya secara akuntabel untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Rachmat menuturkan, untuk menambal kebocoran tersebut perlu kolaborasi antar kementerian dan lembaga agar terciptanya tata kelola yang baik. Semua kementerian dan lembaga juga bertanggung jawab menjawab tantangan besar yang dihadapi Indonesia terkait pencegahan korupsi menuju pembangunan yang transparan dan berkeadilan.
“Presiden Prabowo mengamanatkan kepada Kementerian PPN/Bappenas sebagai orkestrator perencanaan pembangunan nasional yang harus mampu memastikan program dan kegiatan di kementerian/lembaga/daerah mempunyai kontribusi signifikan, terukur dan bersinergi untuk mencegah korupsi dalam setiap tahap pembangunan,” tegas Rachmat.
Terpisah, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan berdasarkan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara bisa dianggap sebagai pemberian suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
“Upaya pengendalian gratifikasi tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga perlu mengidentifikasi setiap celah atau praktik yang bisa memicu penerimaan gratifikasi ilegal. Termasuk dalam konteks sponsorship yang diterima oleh instansi pemerintah dan BUMN/BUMD,” ujarnya melalui keterangan resminya.
Menurutnya, meski sponsorship merupakan bentuk kemitraan yang lazim dilakukan, kehati-hatian tetap dibutuhkan agar penerimaan sponsorship tidak disalahgunakan atau berujung pada gratifikasi. Dengan kata lain, tata kelola yang tepat dan transparan dapat menjadi langkah kunci untuk mencegah penyalahgunaan, pemerasan, atau praktik koruptif lainnya terkait sponsorship.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menambahkan, prinsip pengaturan sponsorship harus dilakukan dengan mendukung tugas dan fungsi instansi, tidak mempengaruhi independensi dan objektivitas. Kemudian tidak ditujukan langsung kepada individu, tidak melanggar ketentuan dan/atau peraturan yang berlaku, dilaksanakan secara sukarela, tidak ada paksaan atau ancaman.
”Dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
















