ANT | Sandy Indra Pratama
Akibat beberapa terjerat kasus lain dalam waktu yang bersamaan, sidang lanjutan perkara Xaveriandy Sutanto di Pengadilan telah ditunda sebanyak dua kali. Penundaan terakhir dilakukan pada Selasa (27/9), dikarenakan Xaveriandy Sutanto juga ditahan KPK di Jakarta, terkait kasus suapnya.
Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar), Widodo Supriyadi, membenarkan dirinya diperiksa oleh Jamwas Kejaksaan Agung RI, terkait kasus dugaan suap yang menyeret nama oknum jaksa Kejati Sumbar atas nama Farizal."Memang benar saya juga dipanggil beberapa hari lalu oleh Kejagung untuk dimintai keterangan, terkait kasus dugaan suap Farizal yang disidik oleh KPK," katanya saat diwawancarai saat menghadiri perayaan ulang tahun ke-53 Komandan Denpom I/4 Padang, di Padang, kemarin.Ia menambahkan keterangan yang diminta adalah seputaran sidang kasus gula yang menjadi awal mula terseretnya nama Jaksa Farizal. Meskipun demikian ia enggan memberikan materi pemeriksaan dirinya lebih detail.Sementara terhadap Jaksa Farizal, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dan telah ditahan, Widodo menegaskan jaksa bersangkutan terancam dipecat. "Ia (Farizal) terancam dipecat jika terbukti bersalah. Namun pemecatan tersebut masih menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap, saat ini Farizal dinonaktifkan," jelasnya.Ia menyebutkan salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh Farizal adalah membuatkan nota keberatan (Eksepsi) terhadap terdakwa Xaveriandy Sutanto, yang berstatus sebagai terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang.