Kepedulian pada Lingkungan Jadi Komponen Pemberian Kredit
Berita

Kepedulian pada Lingkungan Jadi Komponen Pemberian Kredit

Hingga Maret 2010, portofolio kredit perkebunan Bank Mandiri sudah mencapai Rp31,8 triliun.

Mys
Bacaan 2 Menit
Kepedulian pada Lingkungan Jadi Komponen Pemberian Kredit
Hukumonline

Kalangan perbankan perlu menegaskan kembali komitmennya terhadap pemeliharaan lingkungan melalui syarat-syarat pemberian kredit. Sesuai amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH), perusahaan-perusahaan yang tak lolos sistem penataan hukum lingkungan bukan saja terancam sanksi, tetapi juga akan masuk daftar merah atau hitam.

 

Merah berarti perusahaan melakukan pengelolaan lingkungan namun belum mencapai sebagaimana diharapkan, sedangkan merah bermakna belum melakukan pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan. Hitam adalah peringkat terendah dari daftar kepatuhan perusahaan terhadap lingkungan (proper) sesuai paradigma baru yang dikembangkan UU No. 32 Tahun 2009. Peringkat paling bagus adalah kuning emas, disusul hijau dan biru.

 

Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip penataan dan kelestarian lingkungan hidup perlu menjadi acuan bagi bank-bank umum dalam memberikan kredit kepada investor. Pertimbangan itu pula yang sudah dituangkan dalam nota kesepahaman antara Bank Indonesia dan kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup sejak lima tahun silam. Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum antara lain menyinggung soal ini. Kualitas kredit bank ditetapkan berdasarkan faktor penilaian berupa prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar. Salah satu komponen menilai prospek usaha adalah upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkunganhidup. Dalam memberikan kredit, bank mempertimbangkan apakah nasabah concern pada pemeliharaan lingkungan hidup atau tidak.

 

“Itu diterjemahkan sebagai peringkat propernya di atas biru atau menaikkan tingkat suku bunga kredit perbankan untuk peringkat merah dan hitam,” jelas Asisten Deputi Urusan Pengendalian Pencemaran Agroindustri pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Tuti Hendrawati Mintarsih, dalam sebuah workshop di Jakarta (19/5).

 

Tuti Hendrawati mengingatkan kembali pentingnya faktor lingkungan diperhatikan dalam pemberian kredit terhadap perusahaan-perusahaan, termasuk agroindustri yang membutuhkan lahan luas. Kementerian Lingkungan Hidup sendiri sudah mensosialisasikan program proper sebagai instrumen kebijakan alternatif untuk meningkatkan tingkat penataan perusahaan dan mengurangi tingkat pencemaran. Bagi perusahaan, proper bisa menjadi pendorong untuk produksi bersih ‘citra perusahaan’. Jika berlabel perusahaan bersih dan peduli lingkungan, perusahaan diyakini lebih mudah mendapatkan kredit.

 

Seolah merespon harapan Tuti, Vice Presiden Business Banking I Bank Mandiri, Hermawan, menegaskan komitmen Bank Mandiri. Bank plat merah ini siap membiayai investasi agroindustri, termasuk perluasan dan peremajaan kebun, jika memenuhi syarat yang ditentukan perundang-undangan. Aspek kepatuhan pada lingkungan bisa dikualifisir ke dalam kepatuhan pada perundang-undangan yang berlaku.

Tags: