Kepemilikan Tunggal Bank Harus Senada RUU Perbankan
Berita

Kepemilikan Tunggal Bank Harus Senada RUU Perbankan

Perbanas mengingatkan dinamika mengenai perbankan sewaktu-waktu dapat berubah.

FAT
Bacaan 2 Menit

Dalam aturan ini, disebutkan juga sejumlah insentif yang akan diberikan Bank Indonesia apabila salah satu dari tiga opsi dijalankan. Misalnya di opsi pertama, yakni memerger bank. Dalam opsi ini, BI akan memberikan insentif berupa pelonggaran sementara pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM), perpanjangan waktu penyelesaian pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), kemudahan pembukaan kantor cabang dan pelonggaran sementara penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Dalam aturan ini juga disebutkan mengenai tata cara pembentukan perusahaan induk di bidang perbankan atau Bank Holding Company (BHC). Mulai dari syarat-syarat pembentukan hingga lampiran dokumen pendukung yang harus dilengkapi saat mengajukan permohonan juga terdapat dalam aturan ini.

Waktu pemenuhan kebijakan di aturan ini juga disebut secara gamblang. Begitu juga untuk fungsi holding. Dalam aturan ini juga disebutkan tata cara dan syaratnya agar bank yang berbadan hukum Indonesia dan bank pelat merah bisa membentuk fungsi holding.

Surat edaran ini mulai berlaku pada 4 Februari 2013. Dengan lahirnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/32/DPNP tanggal 12 Desember 2007 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia yang lama, dinyatakan tak berlaku lagi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info