Menurut Sri tindakan menonaktifkan kepesertaan itu melanggar pasal 21 UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ketentuan itu mengatur kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 bulan sejak peserta mengalami PHK. Jika setelah 6 bulan peserta belum mendapat pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh pemerintah.
(Baca juga: BPJS Tetap Jamin Pengobatan 8 Jenis Penyakit Katastropik).
Dalam gugatan bernomor 265/PDT.G/2018/PN.JKT.PST ini sedikitnya ada 3 tuntutan yang diajukan pihak pekerja. Pertama, meminta BPJS Kesehatan Pusat, BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, dan PT Freeport Indonesia membayar kerugian materiel Rp78 miliar. Kedua, ganti rugi imateriel Rp4 miliar kepada 4000 pekerja selaku penggugat. Ketiga, membayar jasa pengacara Rp200 juta. Perkara ini sudah masuk tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu kuasa hukum PT Freeport Indonesia, Yanuar Lubis, secara singkat mengatakan sikap kliennya sudah disampaikan secara tertulis. “Kami sudah berikan secara tertulis kepada tim komunikasi mereka,” kata Senior Associate kantor hukum Kemalsjah & Associate itu.
Kuasa hukum BPJS Kesehatan Pusat, Sefrina, mengatakan pada intinya BPJS Kesehatan membuka peluang untuk berdamai. “Kami masih mempelajari lebih lanjut apa yang ditawarkan pihak pekerja,” ujarnya.
















