Kepesertaan Nonaktif, Ribuan Pekerja Gugat BPJS Kesehatan
Berita

Kepesertaan Nonaktif, Ribuan Pekerja Gugat BPJS Kesehatan

Menuntut BPJS Kesehatan Pusat, BPJS Kesehatan Cabang Mimika, Papua dan PT Freeport Indonesia membayar kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp118 miliar.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Menurut Sri tindakan menonaktifkan kepesertaan itu melanggar pasal 21 UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ketentuan itu mengatur kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 bulan sejak peserta mengalami PHK. Jika setelah 6 bulan peserta belum mendapat pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh pemerintah.

(Baca juga: BPJS Tetap Jamin Pengobatan 8 Jenis Penyakit Katastropik).

Dalam gugatan bernomor 265/PDT.G/2018/PN.JKT.PST ini sedikitnya ada 3 tuntutan yang diajukan pihak pekerja. Pertama, meminta BPJS Kesehatan Pusat, BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, dan PT Freeport Indonesia membayar kerugian materiel Rp78 miliar. Kedua, ganti rugi imateriel Rp4 miliar kepada 4000 pekerja selaku penggugat. Ketiga, membayar jasa pengacara Rp200 juta. Perkara ini sudah masuk tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu kuasa hukum PT Freeport Indonesia, Yanuar Lubis, secara singkat mengatakan sikap kliennya sudah disampaikan secara tertulis. “Kami sudah berikan secara tertulis kepada tim komunikasi mereka,” kata Senior Associate kantor hukum Kemalsjah & Associate itu.

Kuasa hukum BPJS Kesehatan Pusat, Sefrina, mengatakan pada intinya BPJS Kesehatan membuka peluang untuk berdamai. “Kami masih mempelajari lebih lanjut apa yang ditawarkan pihak pekerja,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info