Keputusan Kontrak Blok Siak di Kementerian ESDM
Berita

Keputusan Kontrak Blok Siak di Kementerian ESDM

Blok Siak yang dikelola oleh Chevron akan berakhir pada 27 November mendatang.

KAR
Bacaan 2 Menit
Keputusan Kontrak Blok Siak di Kementerian ESDM
Hukumonline

Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berpandangan, nasib Blok Siak seharusnya ditentukan sebelum kontraknya berakhir. Menurut Kepala Divisi Humas SKK Migas Elan Biantoro, diperpanjang atau tidaknya kontrak Blok Siak harus sudah diputus sebelum November mendatang.  

“Harusnya sudah diputus sebelum 27 November, tapi sampai saat ini kita belum memperoleh pemberitahuan. Kita masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM,” kata Elan Biantoro, Rabu (23/10).

SKK Migas, kata Elan, hingga saat ini tidak bisa berbuat banyak. Pihaknya tidak bisa menjadi penentu kebijakan. Elan mengatakan, kewenangan untuk menentukan perpanjangan kontrak sepenuhnya berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara itu, menurut Elan, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi terkait pengelolaan Blok Siak ke depan setelah kontraknya berakhir.

“SKK Migas tidak bisa mendesak karena Kementerian ESDM yang punya wewenang agar masa depan Blok Siak ini cepat ditentukan. Kita hanya mengikuti bisa mengikuti proses yang ada dan menjalankan keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah,” terangnya.

Pihaknya sendiri, lanjut dia, sudah menyerahkan rekomendasi pengelolaan Blok Siak pasca kontrak habis, sejak tahun lalu. Rekomendasi diberikan berdasarkan penilaian dari kinerja dan penerimaan negara dari blok bersangkutan. Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah bagaimana agar bagi hasil di blok ini lebih baik lagi.

Sementara itu, Kementerian ESDM mengaku masih terus melakukan kajian terkait masa depan pengelolaan Blok Siak di Provinsi Riau. Ada beberapa skenario pengelolaan Blok Siak yang tengah dikaji pemerintah. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan besaran cadangan migas di wilayah tersebut.

Menurut Direktur Hulu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Hendra Fadly, Kementerian ESDM harus memastikan keekonomian Blok Siak, dengan melakukan survei ulang dan pengumpulan data. Hal itu yang membuat pembahasan kontrak kerja sama blok itu lama dibahas oleh pemerintah.

Saat ini, Blok Siak dikelola oleh PT Chevron Pasific Indonesiayang kontraknya akan berakhir pada tanggal 27 November mendatang. Chevron mengelola Blok Siak sejak September 1963. Kala itu, Chevron masih bernama PT California Texas Indonesia. Kontrak tersebut diperpanjang pada tahun 1991 untuk 22 tahun yang berakhir pada bulan depan.

“Masih dalam proses evaluasi dari berbagai aspek,” ujar Fadly saat dikonfirmasi mengenai perkembangan Blok Siak.

Namun, lanjut Hendra, pihaknya akan memutuskan siapa yang akan mengelola Blok Siak ke depan sebelum kontraknya berakhir dengan PTCPI. “Harapannya, sebelum kontraknya berakhir sudah ada keputusan pemerintah,” kata Hendra.

Ia mengaku belum berani menyimpulkan apakah kontrak CPI diperpanjang kembali atau diberikan ke perusahaan lain misalnya BUMD dan BUMN serta swasta nasional sebelum semuanya selesai dievaluasi.

“Semuanya akan kita nilai dengan cermat dari semua aspek,” ucapnya.

Meskipun demikian, Kementerian ESDM akan menunjuk CPI sebagai pengelola sementara Blok Siak, sampai pemerintah memutuskan siapa yang akan mendapatkan kontrak kerja sama pengembangan blok itu. Penunjukkan CPI itu hanya dilakukan jika pemerintah belum membuat keputusan hingga kontrak kerja sama blok siak habis. Masa kerja perusahaan itu pun hanya sampai pemerintah menunjuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) baru.

“Kalau kontraknya habis, tetapi pemerintah belum memutuskan. Maka akan ditunjuk operator yang sudah ada untuk tetap menjalankan produksi di blok itu,” kata Fadly.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info