Kesejahteraan dan Gaji Naik, Integritas Hakim Jadi Tantangan Baru
Utama

Kesejahteraan dan Gaji Naik, Integritas Hakim Jadi Tantangan Baru

Pengawasan terhadap kode etik dan perilaku hakim, perekrutan hakim, dan meningkatkan pemahaman hakim terhadap KUHAP dan KUHAP baru.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Kepala Badan Urusan Administrasi MA Sobandi, Wakil Ketua MA Suharto, Hakim Agung Kamar Perdata MA Heru Pramono. Foto: Istimewa
Kiri-kanan: Kepala Badan Urusan Administrasi MA Sobandi, Wakil Ketua MA Suharto, Hakim Agung Kamar Perdata MA Heru Pramono. Foto: Istimewa

Berbagai kasus yang menjerat hakim menjadi alarm bagi Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah. Pembenahan dilakukan tidak hanya melalui pengetatan tata kelola lembaga, tetapi juga dengan meningkatkan kesejahteraan hakim. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat integritas peradilan sekaligus memastikan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial, Suharto, menyoroti sedikitnya 3 tantangan ke depan yang harus diantisipasi MA. Pertama, pengawasan terhadap kode etik dan perilaku hakim. Suharto menghitung besaran pendapatan yang diterima hakim pemula yang bisa dibawa pulang (take home pay) lebih dari Rp40 juta.

Besaran itu relatif besar dibandingkan dengan hakim di negara Asean seperti Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik potensi tantangan ke depan bukan lagi berkaitan dengan isu judicial corruption, tapi lainnya seperti perselingkuhan, kawin siri dan lainnya.

Sebagai upaya meminimalkan potensi itu MA mengundang pakar finansial (financial planner) untuk memberikan pemahaman kepada para hakim untuk mengelola keuangan secara baik. Mencegah hakim bergaya hidup hedon. Selain itu MA menjajaki kerjasama dengan beberapa bank untuk memfasilitasi para hakim muda untuk memiliki rumah. Sehingga pendapatan yang diperoleh sebagian dapat digunakan untuk mencicil rumah.

“Tantangan MA soal judicial corruption relatif menurun, sekarang ke depan yang banyak terkait isu perselingkuhan dan kawin siri,” katanya kepada awak media di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Baca juga:

Kedua, sesuai Keputusan Presiden, akan dibentuk belasan pengadilan baru. Suharto menyebut tantangannya antara lain merekrut personil baru. Sedikitnya dibutuhkan 13 orang untuk menjalankan operasional satu pengadilan baru mulai dari hakim, panitera, sekretaris, dan lainnya. Padahal rekrutmen yang dilakukan MA sangat terbatas, tidak selalu ada setiap tahun.

Selain itu perekrutan hakim baru membutuhkan jangka waktu yang cukup lama setidaknya 3 tahun. Sebab setelah lolos seleksi, calon hakim harus menjalani pendidikan dan pelatihan 2 tahun kemudian persiapan untuk menjadi hakim. Diharapkan ke depan MA bisa menggelar rekrutmen setiap tahun untuk mengisi kebutuhan lembaga.

Ketiga, tahun 2026 banyak regulasi yang mulai berlaku seperti UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),  UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan  UU No.1 Tahun 2026tentang Penyesuaian Pidana. Untuk meningkatkan pemahaman hakim terhadap 3 beleid itu MA membentuk kelompok kerja (Pokja) implementasi KUHP dan KUHAP.

Produk pertama yang diterbitkan Pokja yakni  Surat Edaran Mahkamah Agung No.1 Tahun 2026 tentang Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Sekarang Pokja menginventarisasi berbagai Peraturan MA dan SEMA yang perlu diperbaharui sehingga selaras KUHP-KUHAP baru.

Suharto mengatakan MA sangat berhati-hati dalam menjalankan KUHP dan KUHAP baru, terutama dalam masa transisi. Masa peralihan ini mirip diberlakukannya KUHAP tahun 1981 menggantikan Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Selaras itu MA, Kejaksaan Agung, dan Polri terus berkomunikasi untuk pelaksanaan KUHP-KUHAP baru. Saat ini MA juga menjadi leading sector terkait sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

Pada kesempatan yang sama hakim agung bidang perdata MA, Heru Pramono, mengatakan MA dalam proses merevisi Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Yudisial (Buku II). Buku yang dibuat sekitar tahun 2007 itu dinilai tak sesuai lagi dengan lompatan yang telah dilakukan MA sampai sekarang. Sekaligus disesuaikan dengan KUHP-KUHAP baru.

“Semoga dengan cara ini buku Pediman Teknis Administrasi dan Teknis Yudisial ini dapat memberikan keadilan seperti yang diharapkan dan mengurangi putusan dan layanan yang tidak sesuai,” ujarnya.

Selain itu kebijakan yang kembali bergulir di MA yakni hakim agung bertugas tidak sekedar menangani dan memutus perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) tapi juga mengawasi pengadilan di daerah. Heru mengampu pengawasan untuk pengadilan di wilayah Jawa barat. Langkah ini dilakukan untuk membenahi MA agar sesuai harapan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info