Keseriusan Kejaksaan Agung dalam Pemberantasan Korupsi
Terbaru

Keseriusan Kejaksaan Agung dalam Pemberantasan Korupsi

Kasus pengusahaan lahan sawit dengan angka korupsi paling besar dalam sejarah. Tersangka Surya Darmadi Dilakukan penahanan 20 hari ke depan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Kenakan sanksi seumur hidup, kembalikan uang negara maksimal, termasuk rampas aset pelaku yang maksimal,” katanya.

Dia menilai akibat perbuatan Surya Darmadi berdampak terhadap kerugian keuangan negara. Bahkan, Surya Darmadi ditengarai sempat melarikan diri menghindari proses hukum dengan segala skenario yang diduga turut melakukan perbuatan kejahatan yang berlanjut. Azmi berpendapat kelihaian pelaku yang menghilangkan jejak tentunya menjadi hambatan sekaligus membutuhkan waktu dari penegak hukum atau pemerintah yang sangat lama untuk kejelasan perkara.

Dia mendorong publik agar mengawal penanganan perkara hingga tahap eksekusi pengembalian keuangan negara dan sanksi yang maksimal. Menurutnya, perkara tersebut bakal menjadi contoh penegakan hukum yang berkualitas dan tegas agar dirasakan masyarakat sebagai produk keadilan pertanggungjawaban pidana pelaku.

“Tentu hal ini nantinya akan membawa dampak yang luas, termasuk efek jera bagi pelaku yang korupsi lainnya agar menimbulkan dampak malu bahwa pada akhirnya lari ke manapun akan tertangkap,” ujar Ketua Asosiasi Ilman Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu.

Tahan 20 hari ke depan

Sementara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan setelah dilakukan penangkapan, penyidik Kejaksaan Agung bakal melakukan penahanan terhadap pemilik PT Duta Palma Group yang juga tersangka dalam kasus korupsi penguasaan lahan sawit yang ditangani KPK. Penahanan terhadap Surya Darmadi dilakukan 20 hari ke depan.

“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Kartika Kejaksaan Agung.

Soal tempat penahanan terhadap Surya Darmadi, Jaksa Agung menegaskan bakal menentukan setelah rampungnya pemeriksaan berlangsung. Soal adanya perkara dugaan korupsi lainnya yang ditangani KPK, Kejaksaan Agung bakal bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga antirasuah itu. Surya Darmadi memang sedang menjalani proses hukum di KPK.

Penasihat Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menampik tudingan kliennya kabur. Buktinya, kliennya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Karenanya, kliennya dianggap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Menurutnya, Surya Darmadi bertandang ke Indonesia dari Taipei China. Setelahnya, Durya Darmadi menyambangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi pemilik Duta Palma Group yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit. Akibat perbuatannya merugikan keuangan negara mencapai Rp78 triliun. Tak hanya itu, Surya Darmadi telah berstatus tersangka di KPK dalam kasus pemberi suap kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi  hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. KPK pun sejak 2019 telah memasukan Surya Darmadi dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tags:

Berita Terkait