Ketatnya Penerbitan Izin Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia
Berita

Ketatnya Penerbitan Izin Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia

Merujuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP), BI mempertimbangkan sejumlah aspek antara lain kesiapan operasional, keamanan dan kendala sistem, penerapan manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Merujuk Pasal 11 ayat (2) PBI PTP, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) wajib terlebih dahulu meminta persetujuan BI dalam hal pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran (baru) antara lain fitur, jenis, dan layanan. Dalam memberikan persetujuan, BI mempertimbangkan sejumlah aspek antara lain kesiapan operasional, keamanan, dan kendala sistem, penerapan manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Selain itu, BI mempertimbangkan hasil pengawasan kinerja dari PJSP bersangkutan.

 

Secara teknis merujuk Pasal 15 PBI PTP, setiap wajib menyampaikan permohonan tertulis yang disertai dokumen pendukung ketika mengajukan izin. Dalam memproses permohonan izin tersebut, BI melakukan sejumlah penelitian mulai dari penelitian administratif, analisis kelayakan bisnis, dan pemeriksaan. Selanjutnya, BI melakukan penelitian yang sama sebelum memberikan persetujuan atau keputusan, yakni menyetujui atau menolak.

 

Sekedar informasi, pada 11 Januari 2018, BI berkirim surat kepada PT Dompet Anak Bangsa Go-Pay mengenai penghentian kegiatan penerimaan pembayaran via Go-Pay menggunakan Static QR dan Dynamic QR terhadap toko usaha (merchant). Dalam suratnya bernomor 20/54/DSSK/Srt/B, BI menyebutkan layanan QR Code Go Pay tidak sesuai dengan kriteria uji coba atau plotting, sehingga BI mengkategorikan penggunaan QR code sebagai bentuk peluncuran produk atau aktivitas baru.

 

"Untuk itu, Saudara diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat ini," demikan bunyi surat tersebut.

 

Masih merujuk surat tersebut, BI menegaskan agar pihak Go-Pay melaporkan penghentian kegiatan disertai dengan bukti dokumen yang telah diverifikasi. BI selanjutnya meminta penyelenggaraan jasa sistem pembayaran di Go-Pay untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang diterbitkan. Menanggapi surat itu, pihak Go-Pay memastikan telah mematuhi permintaan BI dan mengakhiri uji coba pembayaran dengan sistem QR Code.

 

"Bank Indonesia, sebagai regulator yang kami selama ini berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif, baru-baru ini meminta Go-Pay untuk mengakhiri masa uji coba tersebut. Saat ini, kami sedang menjalankan permintaan tersebut," kata Chief Compliance Officer Go-Pay Budi Gandasoebrata sebagaimana keterangan resminya.

 

Go-Pay sendiri sebelumnya mengajukan uji coba kode QR di Go-Pay pada September 2017 untuk memastikan teknologi yang diterapkan sesuai dengan regulasi. Go-Pay melaporkan hasil uji coba tersebut kepada bank sentral sekaligus menyampaikan proposal peluncuran penuh layanan pembayaran menggunakan kode QR. "Saat ini, kami sedang menunggu arahan dan persetujuan dari Bank Indonesia," ujar Budi.

Tags:

Berita Terkait