Kantor Urusan Agama (KUA) patut menjadikan tahun 2012 sebagai tahun perenungan. Betapa tidak, KUA belum lama mendapat ‘sengatan’ dari KPK. Survei integritas terbaru komisi antirasuah itu menempatkan layanan pengurusan administrasi pernikahan di KUA sebagai unit layanan instansi vertikal terendah nilai integritasnya.
Deputi Pencegahan KPK, Iswan Helmi, mengumumkan hasil survei itu pertengahan Desember lalu. Selain, di KUA, nilai terendah integritas pelayanan juga ditemukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pukulan kepada jajaran Kementerian Agama
Nilai rendah integritas layanan KUA tak lepas dari pungutan liar (pungli) petugas kepada pasangan yang melakukan pernikahan. Biaya resmi 30 ribu pencatatan nikah bisa membengkak menjadi ratusan ribu hingga jutaan. Jika dalam satu tahun 2,5 juta pernikahan dalam setiap pernikahan dipungli 500 ribu rupiah, totalnya bisa mencapai 1,2 triliun.
Itu angka kasar yang juga disebut Irjen Kementerian Agama, M. Jasin. Mantan komisioner KPK ini menjadikan angka asumtif kerugian negara itu untuk memperbaiki layanan KUA. Bagaimanapun, pungutan liar atau gratifikasi kepada petugas KUA (penghulu) tak dapat dibenarkan.
Masalahnya, praktik itu sudah seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi, Kementerian Agama menginginkan pelaksanaan pencatatan pernikahan hanya bisa dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja. Tetapi di sisi lain, mayoritas pasangan perkawinan menginginkan pencatatan pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, bahkan di luar jam kerja. Pasangan nikah sampai memberikan gratifikasi ratusan ribu hingga jutaan agar penghulu agar bersedia datang ke tempat dan waktu yang diinginkan mempelai.
Pasal 17 Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah menyebutkan akad nikah dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau penghulu atau pembantu PPN dari wilayah tempat tinggal calon istri. Pasal 21 malah tegas menyebutkan ‘akad nikah dilaksanakan di KUA’.
Zainal Abidin, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi, Evaluasi dan Pelaporan Hasil Penelitian dan Pengembangan pada Puslitbang Kehidupan Keagamaan menilai angka asumtif pungli itu berlebihan. Ia juga mengecam kebiasaan warga yang lebih memilih mengundang penghulu ke rumah dengan membayar lebih dibanding datang ke KUA. Pemberian itu juga tanpa kuitansi.
Untuk membuktikan pungli semacam itu bukan pekerjaan mudah. Apalagi ada anggapan tidak ada kerugian negara dalam praktik pungli kepada masyarakat. “Auditor pun sulit membuktikannya sebenarnya walaupun berkali-kali KPK mengungkapkan kebocoran itu. Kan tidak ada kebocoran negara, yang ada itu pemberian masyarakat yang menikahkan anaknya di rumah,” ujar Zainal Abidin kepada hukumonline.
Ia berharap ada solusi mengatasi persoalan ini. M. Jasin juga sudah mengungkapkan kemungkinan biaya pencatatan gratis asalkan biayanya dialokasikan di APBN.
Komisioner Komnas Perempuan, Ninik Rahayu, menambahkan praktik korupsi itu dibebankan kepada masyarakat sehingga terjadi penyimpangan. Lantaran pencatatan pernikahan itu untuk kepentingan negara, maka negaralah yang harus menanggung biayanya. Negara harus tahu berapa jumlah warganya yang melangsungkan pernikahan. “Negara harus mempersiapkan mekanisme pencatatan itu yang mudah, dan gratis harusnya,” ujar Ninik.
















