Ketika Mantan Klien Berbicara Sosok Adnan Buyung Nasution
Terbaru

Ketika Mantan Klien Berbicara Sosok Adnan Buyung Nasution

Dikenal sosok tegas, berani dan konsisten dengan apa yang diyakini sejak awal. Sosok Buyung tersebut menjadi inspirasi bagi mantan kliennya untuk mengikuti profesi sebagai advokat.

CR19
Bacaan 2 Menit

Selain itu, performance Buyung saat di persidangan juga begitu dahsyat, terutama mengenai logika berpikir dan konsistensinya dalam mengeluarkan argumen. “Itu untuk men-challenge pasal-pasal pidana ketertiban umum di Pasal 154 KUHP. Jadi dia bisa ‘memblejeti’ pasal 154 KUHP itu sebetulnya untuk apa,” kenang Eko yang juga Direktur South East Asian Press Alliace (SEAPA) ini.

Tak hanya itu, sosok Buyung bagi Eko juga berbeda dari advokat-advokat lainnya. Menurutnya, Buyung punya karakter yang bisa dijadikan benchmark bagi advokat lainnya, terutama advokat muda. “Dia ngerti betul struktur logika dan filosofi hukum Belanda sehingga dia bisa menyampaikan itu di pengadilan dan menjadi benchmarck-nya dia. Kalau lawyer sekarang kan semua standar aja, sama,” imbuhnya.

Hal serupa juga diutarakan Ahmad Taufik. Rekan Eko dalam kasus yang sama ini bahkan menilai Buyung sebagai sosok yang inspiratif. Kegigihan Buyung bersama 12 advokat lain, termasuk Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto, saat membela dirinya sangat komprehensif.

Lantaran sosok Buyung tersebut, akhirnya menularkan Taufik untuk ikut terjun menjadi seorang advokat. “Dia sosok yang menginspirasi saya, selain saya jadi jurnalis terus inspirasi saya untuk jadi pengacara karena melihat sosok dia,” ujar Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Universalia itu.

Walau pada akhirnya Taufik dan Eko mendekam di bui, hubungan dengan Buyung seusai persidangan tetap terjaga. Ia kerap menghubungi Buyung melalui sambungan telpon. Taufik mengatakan, dalam kasus ini, dirinya dipenjara kurang lebih selama 2 tahun 7 bulan di lima Lembaga Pemasyarakatan (LP) berbeda-beda. Antara lain Polda Metro Jaya, LP Salemba, LP Cipinang, LP Cirebon, dan LP Kuningan.

“Saya dituntut jaksa empat tahun, putusannya 2 tahun 8 bulan. Banding, naik jadi 3 tahun, di MA itu juga naik. Menjalani hukuman 2 tahun 7 bulan di lima penjara,” ujar lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) itu.

Namun, hubungan Taufik dengan Buyung harus berjarak. Alasan Taufik, karena sejak era reformasi Buyung diketahui menjabat posisi penting di pemerintahan, salah satunya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Jika tidak menjaga jarak, lanjut Taufik, maka sulit baginya sebagai seorang jurnalis untuk melakukan kritik kepada Buyung.

“Kalau langsung enggak ya. Jadi saya dan teman-teman AJI, secara sadar kita ambil jarak. Kepada orang-orang yang dulu menolong kita dan kemudian masuk ke pusat kekuasaan, kita mengambil jarak. Supaya kalau ada hal yang perlu dikritik, kita nggak ragu-ragu. Kita nggak sungkan karena sebagai media kita harus berani mengkritik,” pungkasnya.

Tags: